InsidePolitik–KPU telah menetapkan pilkada ulang untuk Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Lantas, apa yang terjadi jika kotak kosong menang kembali di pilkada ulang 2025.
Sebelumnya, KPU akan menggelar pilkada ulang pada 27 Agustus 2025. Tahapan-tahapan pilkada akan dilaksanakan dari awal seperti di waktu pelaksanaan biasanya.
Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Titi Anggraini menyebut aturan yang sama akan kembali diterapkan.
“Kalau pilkada kembali diikuti calon tunggal dan ternyata calon tunggal kembali kalah, maka pilkada akan kembali diulang paling lambat pada tahun berikutnya,” kata Titi.
Meski begitu, Titi menilai kemungkinan hal itu terjadi hampir mustahil. Dia menilai partai-partai politik di dua daerah tersebut pasti akan mengevaluasi setelah paslon tunggalnya kalah dari kotak kosong.
Titi merujuk pada Pilkada Kota Makassar 2018 yang dimenangkan kotak kosong. Saat pilkada ulang digelar 2020, peserta tak lagi hanya satu pasangan calon.
“Kalahnya calon tunggal pasti membuat partai-partai belajar dan tidak akan berani membiarkan pilkada kembali bercalon tunggal,” ujar Titi.
Sebelumnya, 37 dari 545 daerah di Pilkada Serentak 2024 hanya memiliki satu pasangan calon. Berdasarkan UU Pilkada, calon tunggal itu menghadapi kotak kosong di surat suara.
Setelah pemungutan suara digelar, dua daerah di antaranya dimenangkan kotak kosong. Kotak kosong menang dari Maulan Aklil-Masagus M. Hakim.
Sementara itu, kotak kosong mengalahkan Mulkan-Ramadian di Pilkada Bangka.