INSIDE POLITIK– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung memberikan Remisi Umum kepada 5.974 Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di provinsi Lampung.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, menaati peraturan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini adalah penghargaan bagi warga binaan yang konsisten menunjukkan perubahan positif. Semoga hal ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujar Jalu, Minggu (17/8/2025).
Remisi yang diberikan terbagi menjadi dua kategori. Remisi Umum I (RU I) diberikan kepada 5.868 Warga Binaan berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada 106 Warga Binaan yang langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Berdasarkan data rekapitulasi Kanwil Ditjenpas Lampung, jumlah penerima remisi tersebar di 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. UPT dengan penerima terbanyak adalah Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung sebanyak 706 Warga Binaan, diikuti Lapas Kelas I Bandar Lampung sebanyak 786 Warga Binaan, dan Lapas Kelas IIA Kotabumi sebanyak 666 Warga Binaan.
Rincian penerima remisi per kategori dan per UPT antara lain:
Lapas Kelas I Bandar Lampung: 786 WBP (seluruhnya RU I)
Lapas Kelas IIA Kotabumi: 666 WBP (655 RU I, 11 RU II)
Lapas Kelas IIA Kalianda: 501 WBP (488 RU I, 13 RU II)
Lapas Kelas IIA Metro: 401 WBP (390 RU I, 11 RU II)
Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung: 706 WBP (696 RU I, 10 RU II)
Lapas Kelas IIA Perempuan Bandar Lampung: 173 WBP (seluruhnya RU I)
Lapas Kelas IIB Kota Agung: 401 WBP (395 RU I, 6 RU II)
Lapas Kelas IIB Way Kanan: 513 WBP (503 RU I, 10 RU II)
LPKA Kelas II Bandar Lampung: 45 WBP (44 RU I, 1 RU II)
Lapas Kelas IIB Gunung Sugih: 506 WBP (489 RU I, 17 RU II)
Rutan Kelas I Bandar Lampung: 318 WBP (310 RU I, 8 RU II)
Rutan Kelas IIB Kota Agung: 148 WBP (140 RU I, 8 RU II)
Rutan Kelas IIB Sukadana: 308 WBP (300 RU I, 8 RU II)
Rutan Kelas IIB Menggala: 305 WBP (303 RU I, 2 RU II)
Rutan Kelas IIB Krui: 131 WBP (130 RU I, 1 RU II)
Rutan Kelas IIB Kotabumi: 66 WBP (66 RU I)
Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan di Lampung, bertepatan dengan upacara peringatan HUT RI ke-80, dan disaksikan langsung oleh para pejabat struktural serta jajaran pegawai.
“Dengan pemberian remisi ini, khususnya bagi yang bebas hari ini, kami berharap mereka mampu menjadi warga yang taat hukum, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Jalu.***




















