INSIDE POLITIK– Isu pemanfaatan tenaga nuklir kembali menjadi perhatian serius setelah Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengawal penggunaannya di Indonesia. Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja dalam rangka Sosialisasi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir yang berlangsung di Grand Elty Krakatoa, Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (25/9/2025).
Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan strategis, mulai dari Deputi Pengawasan Ketenaganukliran (PKN) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Hendra Subekti, Wakil Ketua III DPRD Lampung Selatan Bela Jayanti, hingga jajaran pejabat daerah. Tak hanya itu, sebanyak 150 peserta yang sebagian besar berasal dari kalangan Gen Z dan milenial turut hadir, memperlihatkan antusiasme kaum muda dalam memahami isu-isu strategis terkait energi dan keselamatan nasional.
Dalam paparannya, Putri Zulkifli Hasan menekankan bahwa pengawasan tenaga nuklir bukan hanya kewenangan BAPETEN semata. Ia menegaskan perlunya keterlibatan aktif masyarakat, terutama generasi muda, dalam memastikan pemanfaatan nuklir yang aman dan bertanggung jawab.
“Antusiasme anak muda Lampung Selatan ini adalah modal penting. Keterlibatan mereka bukan sekadar hadir, tetapi juga harus aktif memahami risiko, mekanisme pengawasan, dan manfaat nuklir bagi bangsa. Dengan begitu, pemanfaatan nuklir bisa benar-benar terjaga keamanannya,” tegas Putri.
Deputi PKN BAPETEN, Hendra Subekti, turut memperkuat pesan tersebut. Menurutnya, kegiatan bertajuk *Bakti Pengawasan* ini bertujuan bukan hanya sebagai forum sosialisasi, tetapi juga sebagai sarana memperkuat pemahaman masyarakat mengenai regulasi, risiko, serta manfaat nyata tenaga nuklir.
“Seluruh pemanfaatan tenaga nuklir, baik untuk energi listrik, kesehatan, industri, maupun pertanian, wajib dalam pengawasan ketat. Keselamatan dan keamanan adalah harga mati, karena dampak penyalahgunaan nuklir bisa sangat besar,” jelas Hendra.
Forum ini juga menjadi ruang diskusi penting terkait isu strategis nasional. Dua poin utama yang dibahas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenaganukliran yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Isu regulasi tersebut dinilai penting karena akan menjadi payung hukum baru yang mengatur tata kelola perizinan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang memanfaatkan teknologi nuklir di Indonesia. Selain itu, pembahasan RUU juga diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sektor ini.
BAPETEN menegaskan, kolaborasi masyarakat sangat dibutuhkan. Dengan meningkatnya pemahaman publik, terutama dari generasi muda, pengawasan tenaga nuklir tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga kesadaran bersama. “Kami ingin masyarakat menjadi mitra strategis dalam mengawal pemanfaatan nuklir. Keamanan dan keselamatan harus menjadi prioritas demi kepentingan bangsa dan negara,” tutup Hendra.
Melalui kegiatan ini, Lampung Selatan menjadi saksi bagaimana isu nuklir tidak lagi hanya dibicarakan di level elit, melainkan juga menyentuh lapisan masyarakat, khususnya kalangan muda. Harapannya, kesadaran kolektif ini mampu menciptakan ekosistem pengawasan nuklir yang lebih kuat, transparan, dan berpihak pada keselamatan generasi mendatang.***




















