Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Paslon Pilwakot Bandar Lampung Di Sanksi Tak Boleh Kampanye Jika Belum Sampaikan LADK

Meza Swastika by Meza Swastika
September 23, 2024
in Daerah
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

 

InsidePolitik—KPU Bandar Lampung mengingatkan kepada LO (Liaison Officer) atau Tim Penghubung, dan partai pengusung paslon agar paslon tidak terlambat menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU Kota Bandarlampung.

BACA JUGA

Data Tanah Instansi Pemerintah Dimutakhirkan, Kantor Pertanahan Pringsewu Bergerak

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

“Ada sanksi bagi paslon yang terlambat menyampaikan LADK, mulai dari sanksi peringatan tertulis hingga larangan untuk melakukan kegiatan kampanye,” kata dia.

Sementara, sanksi keterlambatan penyampaian LPSDK berupa peringatan tertulis, dan sanksi berupa tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang terhadap Paslon Terpilih.

“Rekomendasi KPU tentunya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Dedy.

Untuk paslon yang terlambat menyampaikan LPPDK, lanjut dia, paslon yang bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis, dan tidak ditetapkan sebagai paslon.

“Paslon yang terlambat menyampaikan laporan dana kampanye, baik LADK, LPSDK, LPPDK, juga akan diumumkan kepada publik melalui laman dan media sosial resmi KPU Kota Bandarlampung,” kata Dedy Triyadi.

Pihak gabungan Parpol pengusul bersama Paslon juga diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon.

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) disampaikan paling lambat tanggal 24 September mendatang, sehari sebelum kampanye dilaksanakan.

Lebih lanjut, ketentuan penyerahan struktur tim kampanye, tim relawan, Pembuatan RKDK dan penyampaian LADK juga berlaku bagi seluruh calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak nasional 2024, yang telah ditetapkan KPU Kab Kota, termasuk izin cuti diluar tangguangan negara bagi kepala daerah yang incumben.

Previous Post

Lanjut Pengundian Nomor Urut, Pasangan Parosil-Mad Hasnurin vs Kotak Kosong

Next Post

Drama Panjang Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Satu Paslon vs Kotak Kosong

Related Posts

Data Tanah Instansi Pemerintah Dimutakhirkan, Kantor Pertanahan Pringsewu Bergerak
Daerah

Data Tanah Instansi Pemerintah Dimutakhirkan, Kantor Pertanahan Pringsewu Bergerak

Februari 4, 2026
Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan
Bandar Lampung

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

Februari 4, 2026
Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan
Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

Februari 3, 2026
WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI
Daerah

WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

Februari 3, 2026
Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal
Bandar Lampung

Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

Februari 3, 2026
Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy
Bandar Lampung

Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy

Februari 3, 2026
Next Post
Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Drama Panjang Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Satu Paslon vs Kotak Kosong

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Pilkada Makin Dekat, KPU RI Tiba-tiba Copot Ketua KPU Kota Bandung

Ini Daftar 72 TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Pilgub Jateng Disebut Jadi Pertarungan Rambo vs Sambo

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Pilkada di Lampung Masuk Kategori Kerawanan Sedang Tertinggi Kedua Setelah Banten

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Ingatkan Warga untuk Tidak Larang Paslon Kampanye

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Dorong Program Nasional Berdaya Guna Bagi Masyarakat

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Dorong Program Nasional Berdaya Guna Bagi Masyarakat

Oktober 19, 2025
Sarasehan Hukum di Lampung Selatan: Kepala Desa Didorong Pahami Hukum, Hindari Jerat Korupsi

Sarasehan Hukum di Lampung Selatan: Kepala Desa Didorong Pahami Hukum, Hindari Jerat Korupsi

Agustus 8, 2025
Prabowo Bantah Hubungannya dan Jokowi Retak:Adu Domba Terus

Tak Khawatir Tantangan Global, Prabowo Jamin akan Siapkan Anggaran Besar untuk Pembangunan IKN

Agustus 13, 2024
Megawati Sebut Kapolri Takut Temui Dirinya:Mungkin Dia Gemeter

Megawati Singgung Pihak yang Ingin jadi Ketum PDIP, Jokowi?

Januari 12, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Data Tanah Instansi Pemerintah Dimutakhirkan, Kantor Pertanahan Pringsewu Bergerak
  • Elite Lokal yang Mulai Membelot
  • Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan
  • Adu Cepat Tim Siber Partai

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In