InsidePolitik—KPU Bandar Lampung mengingatkan kepada LO (Liaison Officer) atau Tim Penghubung, dan partai pengusung paslon agar paslon tidak terlambat menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU Kota Bandarlampung.
“Ada sanksi bagi paslon yang terlambat menyampaikan LADK, mulai dari sanksi peringatan tertulis hingga larangan untuk melakukan kegiatan kampanye,” kata dia.
Sementara, sanksi keterlambatan penyampaian LPSDK berupa peringatan tertulis, dan sanksi berupa tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang terhadap Paslon Terpilih.
“Rekomendasi KPU tentunya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Dedy.
Untuk paslon yang terlambat menyampaikan LPPDK, lanjut dia, paslon yang bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis, dan tidak ditetapkan sebagai paslon.
“Paslon yang terlambat menyampaikan laporan dana kampanye, baik LADK, LPSDK, LPPDK, juga akan diumumkan kepada publik melalui laman dan media sosial resmi KPU Kota Bandarlampung,” kata Dedy Triyadi.
Pihak gabungan Parpol pengusul bersama Paslon juga diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon.
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) disampaikan paling lambat tanggal 24 September mendatang, sehari sebelum kampanye dilaksanakan.
Lebih lanjut, ketentuan penyerahan struktur tim kampanye, tim relawan, Pembuatan RKDK dan penyampaian LADK juga berlaku bagi seluruh calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak nasional 2024, yang telah ditetapkan KPU Kab Kota, termasuk izin cuti diluar tangguangan negara bagi kepala daerah yang incumben.