Minggu, April 19, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, April 19, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Paslon Pilwakot Bandar Lampung Di Sanksi Tak Boleh Kampanye Jika Belum Sampaikan LADK

Meza Swastika by Meza Swastika
September 23, 2024
in Daerah
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

 

InsidePolitik—KPU Bandar Lampung mengingatkan kepada LO (Liaison Officer) atau Tim Penghubung, dan partai pengusung paslon agar paslon tidak terlambat menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU Kota Bandarlampung.

BACA JUGA

“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik

Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

“Ada sanksi bagi paslon yang terlambat menyampaikan LADK, mulai dari sanksi peringatan tertulis hingga larangan untuk melakukan kegiatan kampanye,” kata dia.

Sementara, sanksi keterlambatan penyampaian LPSDK berupa peringatan tertulis, dan sanksi berupa tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang terhadap Paslon Terpilih.

“Rekomendasi KPU tentunya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Dedy.

Untuk paslon yang terlambat menyampaikan LPPDK, lanjut dia, paslon yang bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis, dan tidak ditetapkan sebagai paslon.

“Paslon yang terlambat menyampaikan laporan dana kampanye, baik LADK, LPSDK, LPPDK, juga akan diumumkan kepada publik melalui laman dan media sosial resmi KPU Kota Bandarlampung,” kata Dedy Triyadi.

Pihak gabungan Parpol pengusul bersama Paslon juga diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon.

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) disampaikan paling lambat tanggal 24 September mendatang, sehari sebelum kampanye dilaksanakan.

Lebih lanjut, ketentuan penyerahan struktur tim kampanye, tim relawan, Pembuatan RKDK dan penyampaian LADK juga berlaku bagi seluruh calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak nasional 2024, yang telah ditetapkan KPU Kab Kota, termasuk izin cuti diluar tangguangan negara bagi kepala daerah yang incumben.

Previous Post

Lanjut Pengundian Nomor Urut, Pasangan Parosil-Mad Hasnurin vs Kotak Kosong

Next Post

Drama Panjang Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Satu Paslon vs Kotak Kosong

Related Posts

“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
Bandar Lampung

“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik

April 19, 2026
Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif
Daerah

Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

April 19, 2026
Dari 13 Nama hingga Uji DNA, Kakek Korban Akhirnya Terungkap sebagai Pelaku
Daerah

Dari 13 Nama hingga Uji DNA, Kakek Korban Akhirnya Terungkap sebagai Pelaku

April 19, 2026
Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono
Bandar Lampung

Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono

April 19, 2026
Sidang PN Tanjungkarang: Nama Heri Wardoyo Tak Muncul dalam Dugaan Rekayasa PI
Bandar Lampung

Sidang PN Tanjungkarang: Nama Heri Wardoyo Tak Muncul dalam Dugaan Rekayasa PI

April 19, 2026
Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
Daerah

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal

April 17, 2026
Next Post
Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Drama Panjang Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Satu Paslon vs Kotak Kosong

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Pilkada Makin Dekat, KPU RI Tiba-tiba Copot Ketua KPU Kota Bandung

Ini Daftar 72 TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Pilgub Jateng Disebut Jadi Pertarungan Rambo vs Sambo

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Pilkada di Lampung Masuk Kategori Kerawanan Sedang Tertinggi Kedua Setelah Banten

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Ingatkan Warga untuk Tidak Larang Paslon Kampanye

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Dugaan Korupsi PI 10 Persen: Arinal Djunaidi Masih Berstatus Saksi

Dugaan Korupsi PI 10 Persen: Arinal Djunaidi Masih Berstatus Saksi

Februari 10, 2026
Akhirnya! Jalan Lingkungan di Pringsewu Mulai Dibangun Pemprov Lampung, Warga Sambut dengan Antusias

Akhirnya! Jalan Lingkungan di Pringsewu Mulai Dibangun Pemprov Lampung, Warga Sambut dengan Antusias

September 17, 2025
Sumur Bor Bantu Petani Hadapi Kemarau, Gapoktan Bumiratu Apresiasi Langkah Nyata Pemerintah Desa

Sumur Bor Bantu Petani Hadapi Kemarau, Gapoktan Bumiratu Apresiasi Langkah Nyata Pemerintah Desa

Juli 27, 2025
STIKes Baitul Hikmah dan BPSDMD Lampung Bersatu Wujudkan Hidup Sehat: Dari Ilmu untuk Negeri

STIKes Baitul Hikmah dan BPSDMD Lampung Bersatu Wujudkan Hidup Sehat: Dari Ilmu untuk Negeri

Juni 26, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • “Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
  • Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif
  • Dari 13 Nama hingga Uji DNA, Kakek Korban Akhirnya Terungkap sebagai Pelaku
  • Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In