Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Mei 23, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

MUI Jateng Tarik Fatwa Pilih Cakada Muslim

Meza Swastika by Meza Swastika
November 27, 2024
in Daerah
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Pelantikan Kepala Daerah Dijadwalkan Maret 2025

 

InsidePolitik–MUI Jateng akhirnya menarik fatwa terkait memilih calon kepala daerah (cakada) muslim.

BACA JUGA

Pengurus Baru ORARI Pringsewu dan Tanggamus Siap Perkuat Komunikasi Radio Amatir

Mitra Alamanda Championship Jadi Ajang Pembuktian Atlet Renang Muda Tanggamus

Fatwa itu menuai protes banyak pihak, hingga akhirnya MUI Jateng mencabut surat fatwa, dan meminta umat tidak mempersoalkan lagi.

“Sudah kita minta cabut, tidak perlu dipersoalkan lagi,” kata Ketua MUI Jawa Tengah KH Ahmad Darodji.

Darodji menerangkan sejatinya MUI Jateng tidak pernah mengeluarkan fatwa soal calon kepala daerah, hanya menyikapi fatwa dari MUI pusat sebelumnya.

“Tidak melakukan tausiyah [kajian untuk penerbitan fatwa sendiri], tausiyah itu rencana akan ada tapi kita cabut, tidak jadi karena pusat sudah ada [fatwa sejenis]. Jadi itu ‘nguyahi segoro’ [mengarami lautan] dan mungkin tidak sesuai juga oleh karena itu fatwa MUI sudah ada di pusat sana,” jelas Darodji.

“Kita tidak mengeluarkan fatwa lagi, dan barang kali mungkin lebih bijaksana kalau [MUI] Jawa Tengah tidak mengeluarkan fatwa seperti yang keluar saat itu. [surat fatwa MUI Jateng] itu sudah saya minta untuk dicabut itu, karena itu nguyahi segoro, sudah ada di pusat kenapa kita dikeluarkan, saya minta itu dicabut,” tambahnya.

Sebelumya beredar foto atau tangkapal layar atas foto Surat fatwa MUI Jawa Tengah yang dikeluarkan pada 23 November 2024 merujuk pada Tausiah Kebangsaan MUI (Pusat) tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 Nomor : Kep-74/DP-MUI/XI/2024.
Berdasarkan Focus Group Discussion (FGD) MUI Jawa Tengah atas fatwa itu bertempat di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan Semarang menghasilkan sejumlah poin:

1. Memilih dalam Pemilu adalah hak konstitusional . Demikian juga menggunakan hak pilih berdasarkan kecenderungan agama, suku dan kelompok.
2. Umat Islam wajib memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur terpercaya serta memperjuangkan kepentingan dan syiar Islam.
3. Memilih Pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram.

Surat fatwa MUI Jateng yang viral dan tersebar ke warga itu kemudian angsung menuai protes dari beberapa kalangan.

Pengasuh Pondok Pesantren Asshodiqiyah Semarang, KH Shodiq Hamzah menyebut merasa malu dengan munculnya fatwa MUI yang melarang masyarakat memilih calon pemimpin yang tidak seiman.

“Kalau kita sebagai umat Islam ya malu, tapi lebih malu kalau pemimpin muslim dalam rangka menjadi pemimpin orangnya amburadul dan korupsi, kan lebih malu lagi daripada pemimpin yang nonmuslim,” katanya.

Kiai Shodiq lebih lanjut menjelaskan kondisi jika pemimpin muslim korupsi sedangkan yang nonmuslim tidak serta bisa mengurus negara, maka diserahkan saja ke umat bakal memilih siapa.

“Pemimpin muslim amburadul dan korupsinya besar. Tapi nonmuslim bisa menata negara, kemaslahatan ada, ora tahu korupsi, nah kamu pilih yang mana?” , terang Kiai Shodiq.

 

Previous Post

Soal Surat Prabowo Dukung RK-Suswono, PDIP: Bawaslu Jangan Masuk Angin!

Next Post

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Sistem Pemilu Perlu Diperbaiki

Related Posts

Pengurus Baru ORARI Pringsewu dan Tanggamus Siap Perkuat Komunikasi Radio Amatir
Daerah

Pengurus Baru ORARI Pringsewu dan Tanggamus Siap Perkuat Komunikasi Radio Amatir

Mei 23, 2026
Mitra Alamanda Championship Jadi Ajang Pembuktian Atlet Renang Muda Tanggamus
Daerah

Mitra Alamanda Championship Jadi Ajang Pembuktian Atlet Renang Muda Tanggamus

Mei 23, 2026
Kementerian ATR/BPN Pastikan Pelayanan Kantah Serang Tetap Berjalan Normal
Daerah

Kementerian ATR/BPN Pastikan Pelayanan Kantah Serang Tetap Berjalan Normal

Mei 23, 2026
Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Aset Negara untuk Lemhannas
Daerah

Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Aset Negara untuk Lemhannas

Mei 23, 2026
Bukan Sekadar Drift, IDS Sumatera Dinilai Mampu Hidupkan UMKM dan Wisata
Daerah

Bukan Sekadar Drift, IDS Sumatera Dinilai Mampu Hidupkan UMKM dan Wisata

Mei 23, 2026
Bupati Egi Sambut Drifter Nasional di Gala Dinner IDS Sumatra 2026
Daerah

Bupati Egi Sambut Drifter Nasional di Gala Dinner IDS Sumatra 2026

Mei 23, 2026
Next Post
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Sistem Pemilu Perlu Diperbaiki

Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

ICW: Laporan Dana Kampanye Calon Pilkada Tidak Transparan

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Pasca Carok, KPU Pastikan Pilkada di Sampang Aman

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Hari Pencoblosan Dimulai, 203 Juta Pemilih Bakal Salurkan Suara di Pilkada 2024

Pilih Maju dengan PDIP, Pengurus Golkar Lampung Desak DPP Pecat Arinal

Pesan Arinal untuk Masyarakat Lampung: Jaga Kondusifitas

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

PDIP Tak Gentar Hadapi KIM Plus di Pilkada DKI

Agustus 14, 2024
Pesta Rasa dan Budaya, Pemkot Gelar Begawi Bandar Lampung 2025 di Tugu Adipura

Pesta Rasa dan Budaya, Pemkot Gelar Begawi Bandar Lampung 2025 di Tugu Adipura

Juli 26, 2025
Pemprov Lampung Tertibkan Kendaraan Dinas, Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Aset Daerah

Pemprov Lampung Tertibkan Kendaraan Dinas, Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Aset Daerah

Agustus 25, 2025
Ratusan Warga Pringsewu Terima Bantuan Sosial ATENSI, Ini Rinciannya

Ratusan Warga Pringsewu Terima Bantuan Sosial ATENSI, Ini Rinciannya

April 29, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pengurus Baru ORARI Pringsewu dan Tanggamus Siap Perkuat Komunikasi Radio Amatir
  • Mitra Alamanda Championship Jadi Ajang Pembuktian Atlet Renang Muda Tanggamus
  • Jaringan Seluler dan Internet di Sumatra Berpotensi Terganggu Selama 12 Jam
  • Harga Oli Naik Dua Kali, Sales Sebut Base Oil Tertahan di Selat Hormuz

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In