INSIDE POLITIK- Makassar memanas oleh pertemuan penting yang digelar Kamis (13/11/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turun langsung memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel.
Pertemuan ini bukan agenda biasa. Ini adalah bagian dari kunjungan kerja maraton Menteri Nusron ke berbagai provinsi untuk mengurai persoalan pertanahan dan tata ruang yang selama ini dianggap rumit, lambat, bahkan menghambat investasi daerah.
“Ini provinsi ke-26 yang saya datangi sejak menjabat. Saya datang untuk mengupdate informasi, menyelesaikan masalah RTRW, RDTR, pendaftaran tanah, hingga konflik pertanahan yang ada,” tegas Menteri Nusron dalam pernyataannya.
Rakor berlangsung hangat dan penuh tekanan. Para kepala daerah diminta bergerak cepat menyelesaikan berbagai persoalan mendesak yang tidak bisa lagi ditunda. Nusron memaparkan enam fokus nasional yang menjadi titik vital koordinasi antara pusat dan pemerintah daerah.
Poin pertama, integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Banyak daerah ruginya bukan karena tidak punya aset, tapi karena datanya tidak sinkron,” ujar Nusron.
Poin kedua, pemutakhiran sertipikat lama untuk menghindari tumpang tindih hak tanah—masalah klasik yang terus menghantui Sulsel.
Masalah berikutnya tak kalah penting: percepatan revisi RTRW dan penyelesaian penyusunan RDTR. Menteri Nusron menyoroti fakta mencengangkan bahwa 116 wilayah di Sulsel belum memiliki RDTR. Dokumen ini sangat vital karena menjadi dasar kepastian hukum pemanfaatan ruang, sekaligus magnet investasi daerah. Tanpa RDTR, investor sulit masuk, pembangunan terhambat, dan kepastian hukum terancam.
Selain itu, Menteri Nusron menegaskan perlunya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Saat ini, penyelesaiannya di Sulsel baru mencapai sekitar 20 persen — angka yang dinilai sangat rendah mengingat banyaknya tempat ibadah yang belum memiliki kepastian status wakaf.
“Masih banyak tempat ibadah yang belum tersertifikasi wakafnya. Ini harus kita dorong bersama,” kata Nusron.
Ia juga menyoroti konflik agraria antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan masyarakat, termasuk tanah-tanah eks PTPN yang sudah lama diokupasi rakyat. Konflik-konflik seperti ini disebutnya “bom waktu” yang harus segera diselesaikan secara adil dan transparan.
Rakor ini turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, yang ikut memberikan dukungan terhadap percepatan penyelesaian masalah pertanahan. Mendampingi Menteri Nusron hadir Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian, Kepala Kanwil BPN Sulsel Dony Erwan, serta jajaran pejabat lainnya.
Dengan tekanan, kejelasan target, dan perintah langsung dari pusat, pertemuan ini menjadi alarm keras bagi pemda se-Sulsel untuk bergerak cepat. Pemerintah pusat menegaskan komitmen memperbaiki tata ruang dan pertanahan bukan hanya untuk penyelesaian administrasi, tetapi untuk pertumbuhan ekonomi, stabilitas wilayah, dan kepastian investasi.***




















