InsidePolitik—Bawaslu tak bisa terapkan aturan mengikat terhadap bakal calon kepala daerah Pilkada 2024.
Pasalnya, kendati telah daftar ke KPU, namun setatus paslon masih bakal calon, belum ditetapkan sebagai calon.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengatakan, berdasarkan aturan, seperti contoh petahana yang maju kembali dilarang mengunakan fasilitas negara dan lain hal sebagainya bisa diterapkan ketika status Paslon telah ditetapkan sebagai calon.
“Sejauh ini setatusnya masih sebagai bakal calon, akan ditetapkan sebagai calon pada 22 November 2024”.
“Namun, harapannya bakalncalon juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujarnya.
Terkait sosialisasi mengunakan alat peraga sebelum ditetapkan sebagai calon menurutnya sah-sah saja.
“Sejauh ini belum ditetapkan sebagai calon, jika sudah ditetapkan sebagai calon maka paslon harus mengikuti aturan yang berlaku seperti kampenye sesuai jadwal, kemudian aturan yang mengatur apa yang boleh diberikan dan apa yang tidak boleh diberikan,” katanya.
“Namun, sekali lagi harapannya bagi Paslon yang belum ditetapkan sebagai calon dapat memberi edukasi yang baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bacawalkot Bandar Lampung Reihana diduga melakukan kampanye di masjid dan membagikan bingkisan bergambar Gerindra meski Reihana diusung oleh PDIP.