Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

LSM PRO RAKYAT Resmi Bersidang di MK, Keberadaan Forkopimda Digugat Konstitusionalitasnya

Melda by Melda
Januari 22, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
LSM PRO RAKYAT Resmi Bersidang di MK, Keberadaan Forkopimda Digugat Konstitusionalitasnya

INSIDE POLITIK- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT resmi melanjutkan langkah hukum di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dengan mengikuti Sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan terkait pengujian konstitusionalitas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sidang kedua ini digelar pada Rabu (21/1/2026) dan menjadi bagian penting dari upaya masyarakat sipil mengawal demokrasi di tingkat daerah.

Permohonan tersebut menguji Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang mengatur kedudukan Forkopimda. LSM PRO RAKYAT menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan konstitusional dan mempersempit ruang partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

BACA JUGA

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

Pimpinan LSM PRO RAKYAT Hadir Langsung di Persidangan

Dalam persidangan di MK RI, LSM PRO RAKYAT diwakili langsung oleh jajaran pengurus inti, yakni Ketua Umum Aqrobin AM, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., serta Bendahara Umum Fitri Nur Asiah Kusuma. Ketiganya hadir membawa mandat organisasi sekaligus mewakili anggota yang merasa dirugikan secara langsung oleh keberlakuan Pasal 26 UU Pemda.

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman serta Ridwan Mansyur. Agenda sidang difokuskan pada perbaikan permohonan, khususnya terkait argumentasi kerugian konstitusional yang dialami pemohon sebagai bagian dari masyarakat sipil.

Forkopimda Dinilai Menyimpang dari Prinsip Konstitusi

LSM PRO RAKYAT menilai Forkopimda kerap melampaui fungsi koordinatif dan berubah menjadi forum penentu kebijakan strategis daerah. Padahal, forum tersebut tidak memiliki mekanisme partisipasi publik yang jelas dan akuntabel.

Menurut pemohon, ketidakjelasan fungsi dan kewenangan Forkopimda membuka ruang penyalahgunaan wewenang, termasuk potensi intervensi unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam urusan pemerintahan sipil di daerah. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Petitum Permohonan ke Mahkamah Konstitusi

Dalam petitumnya, LSM PRO RAKYAT meminta Mahkamah Konstitusi RI untuk menyatakan sejumlah hal penting, antara lain:

1. Menyatakan Pasal 26 ayat (3) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Menyatakan institusi Kejaksaan dan Polri, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dikeluarkan dari struktur Forkopimda.
3. Menegaskan bahwa hak konstitusional organisasi masyarakat sipil tidak boleh dirugikan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 Kerugian Konstitusional Masyarakat Sipil

Bendahara Umum LSM PRO RAKYAT, Fitri Nur Asiah Kusuma, dalam persidangan menjelaskan bahwa perbaikan permohonan difokuskan pada penajaman kerugian konstitusional yang dialami organisasi masyarakat sipil.

Menurutnya, hak atas persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjadi tereduksi akibat dominasi aktor negara dalam struktur Forkopimda.

“Keberadaan Forkopimda dalam praktik sering membuat pengawasan masyarakat sipil menjadi tidak independen. Ini berdampak langsung pada kerja advokasi dan kontrol sosial,” ujar Fitri di hadapan majelis hakim.

Menjaga Demokrasi dan Partisipasi Publik

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa uji materi ini bukan ditujukan untuk melemahkan institusi negara, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Uji materi ini adalah bagian dari perjuangan menjaga demokrasi daerah. Masyarakat harus memiliki ruang partisipasi yang setara dan bebas dari intervensi lembaga yang seharusnya berada di luar ranah kebijakan sipil,” tegas Aqrobin.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang memperkuat posisi masyarakat sipil sekaligus menegaskan batas kewenangan Forkopimda sesuai prinsip negara hukum demokratis.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Demokrasi daerahForkopimdalsm pro rakyatMahkamah KonstitusiUji Materi UU Pemda
Previous Post

Mengapa Dinasti 

Next Post

Ketika Luka Dekubitus Mengancam Masa Depan, Praktisi Luka Hadir Membawa Harapan

Related Posts

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan
Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

Februari 3, 2026
WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI
Daerah

WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

Februari 3, 2026
Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal
Bandar Lampung

Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

Februari 3, 2026
Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy
Bandar Lampung

Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy

Februari 3, 2026
Momen Sakral Capping Day STIKes Baitul Hikmah Tandai Transisi ke Praktik Klinis
Bandar Lampung

Momen Sakral Capping Day STIKes Baitul Hikmah Tandai Transisi ke Praktik Klinis

Februari 3, 2026
Drama SMA Siger Usai, Disdikbud Pastikan Siswa Dialihkan ke Sekolah Lain
Bandar Lampung

Drama SMA Siger Usai, Disdikbud Pastikan Siswa Dialihkan ke Sekolah Lain

Februari 3, 2026
Next Post
Ketika Luka Dekubitus Mengancam Masa Depan, Praktisi Luka Hadir Membawa Harapan

Ketika Luka Dekubitus Mengancam Masa Depan, Praktisi Luka Hadir Membawa Harapan

Lagu Legendaris Ijuk Hidup Kembali di Tangan Salma Alika Nur

Lagu Legendaris Ijuk Hidup Kembali di Tangan Salma Alika Nur

Peta Kekuatan Politik Mulai Mengkristal, Partai-partai Percepat Konsolidasi Jelang Pilkada

Peta Kekuatan Politik Mulai Mengkristal, Partai-partai Percepat Konsolidasi Jelang Pilkada

Pemkab Lampung Selatan Nyatakan Komitmen Dukung Rencana Rindam XXI Radin Intan

Pemkab Lampung Selatan Nyatakan Komitmen Dukung Rencana Rindam XXI Radin Intan

Mengapa oposisi di Indonesia kerap sulit solid

Mengapa oposisi di Indonesia kerap sulit solid

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Mak Lebon Lampung di Bumi: Menggali Peluang Sastra Lokal dan Warna Lokal Lampung

Mak Lebon Lampung di Bumi: Menggali Peluang Sastra Lokal dan Warna Lokal Lampung

Agustus 19, 2025
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Lampung Pastikan Hak Pilih 22.706 Disabilitas di Pilkada

September 30, 2024
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Sumut Sebut 40 Pelanggaran Terjadi Selama Pilkada 2024

November 23, 2024
Pasar Murah Bersubsidi di Kota Agung Resmi Dibuka, Warga Antusias Sambut Program Bantuan

Pasar Murah Bersubsidi di Kota Agung Resmi Dibuka, Warga Antusias Sambut Program Bantuan

Maret 13, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Adu Cepat Tim Siber Partai
  • Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan
  • WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI
  • Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In