INSIDE POLITIK- Instruksi “tembak di tempat” terhadap pelaku kejahatan jalanan di Lampung kembali memantik perdebatan publik. Di satu sisi, masyarakat menginginkan rasa aman dari aksi begal, curanmor, dan kejahatan jalanan yang meresahkan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: apakah pendekatan represif mampu menyelesaikan akar persoalan kriminalitas?
Perdebatan tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang digelar DPC PERMAHI Lampung pada Jumat (12/6/2026). Sejumlah akademisi, praktisi hukum, aktivis hingga tokoh masyarakat hadir untuk membahas persoalan keamanan yang belakangan menjadi sorotan masyarakat Lampung.
Kasubdit Kamneg Dit Intelkam Polda Lampung AKBP Abdul Mutholib menegaskan bahwa instruksi Kapolda Lampung bukan berarti aparat bebas menggunakan senjata api tanpa prosedur.
Menurutnya, tindakan tegas hanya dilakukan dalam kondisi tertentu ketika pelaku membahayakan masyarakat maupun petugas.
“Maksud beliau tidak lepas dari tindakan tegas yang terukur. Dilakukan ketika kondisi membahayakan orang lain maupun petugas,” ujarnya.
Meski demikian, pandangan berbeda datang dari kalangan praktisi hukum.
Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas mengingatkan bahwa instruksi pimpinan sering kali dapat ditafsirkan berbeda oleh anggota di lapangan. Ia menilai setiap tindakan yang berpotensi menghilangkan nyawa harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran HAM.
Menurut Prabowo, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa pendekatan keamanan semata belum tentu mampu menekan angka kriminalitas secara permanen.
Hal senada disampaikan akademisi hukum tata negara Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga.
Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.
“Harus bisa dibuktikan apakah memang ada perlawanan dari pelaku. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi,” tegasnya.
Namun diskusi tidak hanya berhenti pada persoalan prosedur penangkapan.
Para narasumber justru menilai akar persoalan kriminalitas di Lampung jauh lebih kompleks.
Ketua Ikam Jabung Sai, Zainal Abidin, menilai narkoba dan judi online menjadi dua faktor terbesar yang mendorong meningkatnya tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Menurutnya, jika dua persoalan tersebut dapat ditekan secara serius, maka angka kriminalitas bisa turun drastis.
“Kalau narkoba dan judi online bisa diberantas, saya yakin kejahatan seperti curanmor bisa turun sampai 95 persen,” ujarnya.
Ia juga mengkritik sistem rehabilitasi yang dinilai belum maksimal karena masih memungkinkan pelaku kejahatan tingkat pemula berinteraksi dengan pelaku kriminal lain yang lebih berpengalaman.
Sementara itu, Prabowo Pamungkas menyoroti aspek ekonomi sebagai faktor yang tak kalah penting.
Ia menyebut tingginya ketimpangan ekonomi serta terbatasnya akses masyarakat terhadap sumber penghidupan menjadi pemicu munculnya tindak kriminal.
Menurutnya, wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi cenderung memiliki risiko kriminalitas yang lebih besar.
Dampak lain yang muncul adalah stigma negatif terhadap daerah-daerah tertentu.
Masyarakat Jabung misalnya, hingga kini masih sering dikaitkan dengan citra daerah rawan begal. Padahal banyak warga setempat yang merasa dirugikan karena stigma tersebut.
“Kami ingin menghapus stigma begal terhadap masyarakat Jabung karena kami sering mengalami diskriminasi,” kata Zainal.
Sorotan tajam juga datang dari Lampung Police Watch (LPW).
Ketua LPW MD Rizani Sani menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat harus diusut secara transparan.
Ia menilai penggunaan senjata api oleh aparat bersifat situasional dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penembakan terhadap tersangka sifatnya situasional. Jika ada instruksi atau perintah tertentu, maka pimpinan juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.
LPW juga menyoroti kasus kematian seorang terduga pelaku curanmor berinisial JI yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurut Rizani, berbagai kejanggalan dalam proses penangkapan perlu diungkap secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di akhir diskusi, seluruh peserta sepakat bahwa pemberantasan kriminalitas tidak cukup hanya mengandalkan tindakan di lapangan.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama hingga masyarakat harus terlibat dalam menciptakan ketahanan sosial yang kuat.
Sebab tanpa menyentuh akar masalah seperti kemiskinan, pengangguran, narkoba, dan judi online, maka kejahatan akan terus muncul dengan wajah yang berbeda.
Lampung membutuhkan solusi jangka panjang, bukan sekadar respons sesaat. Karena di antara peluru dan narkoba, yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan, tetapi juga masa depan masyarakat itu sendiri.***















