InsidePolitik–KPU RI menegaskan hanya Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang dibatalkan pencalonannya di Pilwakot Metro.
Penegasan ini disampaikan KPU RI sekaligus membatalkan keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi-Qomaru Zaman.
Menurut Anggota KPU RI Idham Holik, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pembatalan hanya berlaku pada calon yang terkena pidana.
Sementara, dalam kasus ini, yang menjadi narapidana hanya Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru, sementara Wahdi tetap menjadi calon kada.
“Dalam undang-undang pembatalan calon hanya berlaku pada individu yang terjerat pidana,” katanya.
Akan tetapi, Partai pengusung tidak bisa mengganti dari calon tersebut, lantaran pergantian calon hanya bisa dilakukan 29 hari sebelum pencoblosan.
Oleh sebab itu, KPU Lampung harus meninjau kembali keputusan yang dibuat oleh KPU Metro.
“Proses Pilkada harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya.
Terpisah KPU Lampung, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi soal keputusan.
Sementara itu, Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah mengaku pihaknya belum menerima surat keputusan resmi dari KPU RI.
“Baru ada draf di divisi hukum, nanti kalau sudah ada surat resmi akan disampaikan,” katanya.