Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU RI Tegaskan Hanya Qomaru Zaman yang Dibatalkan Pencalonannya di Pilwakot Metro

Meza Swastika by Meza Swastika
November 23, 2024
in Daerah
Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Kasus Qomaru Zaman, Bawaslu Metro Terima 2 Laporan

 

InsidePolitik–KPU RI menegaskan hanya Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang dibatalkan pencalonannya di Pilwakot Metro.

BACA JUGA

Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB

Agroforestry Kakao Jadi Strategi Lampung Timur Hadapi Perubahan Iklim

Penegasan ini disampaikan KPU RI sekaligus membatalkan keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi-Qomaru Zaman.

Menurut Anggota KPU RI Idham Holik, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pembatalan hanya berlaku pada calon yang terkena pidana.

Sementara, dalam kasus ini, yang menjadi narapidana hanya Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru, sementara Wahdi tetap menjadi calon kada.

“Dalam undang-undang pembatalan calon hanya berlaku pada individu yang terjerat pidana,” katanya.

Akan tetapi, Partai pengusung tidak bisa mengganti dari calon tersebut, lantaran pergantian calon hanya bisa dilakukan 29 hari sebelum pencoblosan.

Oleh sebab itu, KPU Lampung harus meninjau kembali keputusan yang dibuat oleh KPU Metro.

“Proses Pilkada harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya.

Terpisah KPU Lampung, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi soal keputusan.

Sementara itu, Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah mengaku pihaknya belum menerima surat keputusan resmi dari KPU RI.

“Baru ada draf di divisi hukum, nanti kalau sudah ada surat resmi akan disampaikan,” katanya.

Previous Post

Diduga Tak Netral, Camat Bandarsurabaya Dilaporkan ke Gakkumdu Lamteng

Next Post

KPU Lampung Tegaskan Hanya ada 3 Lembaga Survei yang Terdaftar

Related Posts

Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB
Bandar Lampung

Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB

Februari 4, 2026
Agroforestry Kakao Jadi Strategi Lampung Timur Hadapi Perubahan Iklim
Bandar Lampung

Agroforestry Kakao Jadi Strategi Lampung Timur Hadapi Perubahan Iklim

Februari 4, 2026
Pejabat Dilantik di Ruang Publik, Pesan Tegas Bupati Egi soal Integritas
Bandar Lampung

Pejabat Dilantik di Ruang Publik, Pesan Tegas Bupati Egi soal Integritas

Februari 4, 2026
Dana Publik untuk Aktivitas Ilegal? Polemik Anggaran SMA Swasta Siger
Bandar Lampung

Dana Publik untuk Aktivitas Ilegal? Polemik Anggaran SMA Swasta Siger

Februari 4, 2026
Menuju 2029, Duet Deddy Amrullah–Rahmawati Herdian Mulai Dibicarakan
Bandar Lampung

Menuju 2029, Duet Deddy Amrullah–Rahmawati Herdian Mulai Dibicarakan

Februari 4, 2026
Data Tanah Instansi Pemerintah Dimutakhirkan, Kantor Pertanahan Pringsewu Bergerak
Daerah

Data Tanah Instansi Pemerintah Dimutakhirkan, Kantor Pertanahan Pringsewu Bergerak

Februari 4, 2026
Next Post
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Lampung Tegaskan Hanya ada 3 Lembaga Survei yang Terdaftar

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Sumut Sebut 40 Pelanggaran Terjadi Selama Pilkada 2024

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Ketua PPP Garut Tak Aspiratif, Kader Alihkan Dukungan ke Paslon lain

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

MUI: Golput Haram!

Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

VIRAL!4 Kades di Sulsel Terang-terangan Dukung Paslon

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

BSI Kunjungi Pemprov Lampung, Dorong Akselerasi Ekonomi Lewat Sinergi Perbankan Syariah

BSI Kunjungi Pemprov Lampung, Dorong Akselerasi Ekonomi Lewat Sinergi Perbankan Syariah

Juli 16, 2025
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

Pilkada Dipilih DPRD Disebut Sebagai Langkah Mundur

Desember 27, 2024
Ada Nama Mulyono Dibalik Penjegalan Anies di Pilgub Jabar, Jokowi?

PKS Batal Usung Anies, Fahri Hamzah: kan Saya Sudah Bilang

Agustus 13, 2024
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Temui Menhan AS, Prabowo Bicara soal Kerjasama Bidang Keamanan dan Militer

November 15, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB
  • Agroforestry Kakao Jadi Strategi Lampung Timur Hadapi Perubahan Iklim
  • Pejabat Dilantik di Ruang Publik, Pesan Tegas Bupati Egi soal Integritas
  • Dana Publik untuk Aktivitas Ilegal? Polemik Anggaran SMA Swasta Siger

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In