Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU RI Tegaskan Hanya Qomaru Zaman yang Dibatalkan Pencalonannya di Pilwakot Metro

Meza Swastika by Meza Swastika
November 23, 2024
in Daerah
Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Kasus Qomaru Zaman, Bawaslu Metro Terima 2 Laporan

 

InsidePolitik–KPU RI menegaskan hanya Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang dibatalkan pencalonannya di Pilwakot Metro.

BACA JUGA

Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Penegasan ini disampaikan KPU RI sekaligus membatalkan keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi-Qomaru Zaman.

Menurut Anggota KPU RI Idham Holik, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pembatalan hanya berlaku pada calon yang terkena pidana.

Sementara, dalam kasus ini, yang menjadi narapidana hanya Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru, sementara Wahdi tetap menjadi calon kada.

“Dalam undang-undang pembatalan calon hanya berlaku pada individu yang terjerat pidana,” katanya.

Akan tetapi, Partai pengusung tidak bisa mengganti dari calon tersebut, lantaran pergantian calon hanya bisa dilakukan 29 hari sebelum pencoblosan.

Oleh sebab itu, KPU Lampung harus meninjau kembali keputusan yang dibuat oleh KPU Metro.

“Proses Pilkada harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya.

Terpisah KPU Lampung, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi soal keputusan.

Sementara itu, Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah mengaku pihaknya belum menerima surat keputusan resmi dari KPU RI.

“Baru ada draf di divisi hukum, nanti kalau sudah ada surat resmi akan disampaikan,” katanya.

Previous Post

Diduga Tak Netral, Camat Bandarsurabaya Dilaporkan ke Gakkumdu Lamteng

Next Post

KPU Lampung Tegaskan Hanya ada 3 Lembaga Survei yang Terdaftar

Related Posts

Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti
Daerah

Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

Juli 2, 2025
Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Juli 1, 2025
Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Daerah

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Juli 1, 2025
Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
Daerah

Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan

Juli 1, 2025
Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!
Daerah

Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

Juli 1, 2025
Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Dorong Pembangunan Terarah dan Partisipatif
Daerah

Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Dorong Pembangunan Terarah dan Partisipatif

Juli 1, 2025
Next Post
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Lampung Tegaskan Hanya ada 3 Lembaga Survei yang Terdaftar

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Sumut Sebut 40 Pelanggaran Terjadi Selama Pilkada 2024

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Ketua PPP Garut Tak Aspiratif, Kader Alihkan Dukungan ke Paslon lain

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

MUI: Golput Haram!

Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

VIRAL!4 Kades di Sulsel Terang-terangan Dukung Paslon

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Ridwan Kamil Sesumbar, Tak Takut Lawan Anies di Pilkada Jakarta

Kalah di Pilgub DKI, Ridwan Kamil Disarankan Pulang ke Bandung: Jangan Mimpi 2 Putaran

November 29, 2024
Reihana Out, Gerindra Beri Rekomendasi untuk Pasangan Eva-Deddy

Reihana Mau Fokus Perbaikan Kesehatan, Eva Pilih Keberlanjutan

September 24, 2024
Penyambutan Adat Meriah, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Diterima dengan Apresiasi Budaya

Penyambutan Adat Meriah, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Diterima dengan Apresiasi Budaya

Maret 4, 2025
Admin Silon KPU Lamtim Kabur, Pendaftaran Pasangan Dawam-Ketut Tak Bisa Diproses

Admin Silon KPU Lamtim Kabur, Pendaftaran Pasangan Dawam-Ketut Tak Bisa Diproses

September 5, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti
  • Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
  • Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
  • Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In