Senin, September 28, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, September 28, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Pesibar Ancam Copot APK yang Langgar Aturan

Meza Swastika by Meza Swastika
Oktober 6, 2024
in Daerah
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Soal Penghapusan Presidential Threshold, KPU Tunggu Revisi UU Pemilu

 

InsidePolitik–KPU Pesisir Barat (Pesibar) akan mencopot Alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang melanggar aturan.

BACA JUGA

K3S SD Lampung Tengah Disorot, Kejari Dalami Dugaan Pungli hingga Monopoli Blanko Ijazah

Pendaftaran Ditutup, Sejumlah Pekon di Pringsewu Hanya Miliki Satu Calon

Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini mengatakan, dalam pemasangan APK ini para peserta harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

“Dalam melaksanakan penertiban APK ini tentu kita akan berkordinasi dengan Bawaslu, Satpol-PP dan pihak terkait,” ungkapnya.

Menurutnya, kewenangan penertiban APK ini telah diatur dalam PKPU No 13 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kewenangan KPU dalam penertiban APK ini khusus yang difasilitasi oleh KPU saja.

Namun, untuk APK yang dipasang oleh Partai politik harus di bersihkan oleh Parpol masing-masing.

“Untuk itu kami mengingatkan peserta Pemilu dalam memasang APK calon agar mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”

“Tentu dalam melakukan penertiban APK yang melanggar kita akan berkordinasi dengan semua pihak terkait,” ujarnya.

Ditambahkannya, selain tempat pemasangan APK hal lain yang harus diperhatikan yakni terkait dengan bahan kampanye, seperti pakaian, penutup kepala,alat makan minum, stiker dan lainnya.

Berdasarkan pasal 32 PKPU 13 tahun 2024 bahan kampanye harus memiliki nilai paling besar Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang.

“Maksudnya kalau dia ngasih pakaian maksimal nilainya Rp 100 ribu,kalau makan minum maksimal harganya Rp 100 ribu dan seterusnya, bukan jumlah keseluruhan tapi masing-masing poin,” tandasnya.

Previous Post

Arinal Tegaskan Dirinya Gubernur 2 Periode

Next Post

Reihana Janji Akan Jadikan Bandar Lampung Kota Metropolitan

Related Posts

K3S SD Lampung Tengah Disorot, Kejari Dalami Dugaan Pungli hingga Monopoli Blanko Ijazah
Daerah

K3S SD Lampung Tengah Disorot, Kejari Dalami Dugaan Pungli hingga Monopoli Blanko Ijazah

September 28, 2026
Pendaftaran Ditutup, Sejumlah Pekon di Pringsewu Hanya Miliki Satu Calon
Daerah

Pendaftaran Ditutup, Sejumlah Pekon di Pringsewu Hanya Miliki Satu Calon

September 27, 2026
Dokumen Keuangan Sekolah Diminta, Kepsek Metro dan Lamteng Resah, Pangdam Angkat Suara
Bandar Lampung

Dokumen Keuangan Sekolah Diminta, Kepsek Metro dan Lamteng Resah, Pangdam Angkat Suara

September 27, 2026
Bermodal 3 Akun Facebook, Pria 20 Tahun Peras Perempuan di Lampung Selatan hingga Rp289,9 Juta
Daerah

Bermodal 3 Akun Facebook, Pria 20 Tahun Peras Perempuan di Lampung Selatan hingga Rp289,9 Juta

September 26, 2026
Bukan Tolak Programnya, Warga Gisting Persoalkan Lokasi Pembangunan Gedung KDMP
Daerah

Bukan Tolak Programnya, Warga Gisting Persoalkan Lokasi Pembangunan Gedung KDMP

September 26, 2026
Cicilan Baru Berjalan 15 Bulan, Mobil Diduga Dijual Rp50 Juta, Pemilik Jadi Tersangka
Daerah

Cicilan Baru Berjalan 15 Bulan, Mobil Diduga Dijual Rp50 Juta, Pemilik Jadi Tersangka

September 25, 2026
Next Post
DRAMATIS! Gagal Diusung Gerindra,Reihana Dapat Rekom dari PDIP di Pilwakot Bandar Lampung

Reihana Janji Akan Jadikan Bandar Lampung Kota Metropolitan

Dari Serikat Pekerja hingga Komunitas Ojol Sepakat Dukung Pasangan Ardjuno di Pilgub Lampung

Arinal Ajak Kader PDIP Bandar Lampung Lawan Perpecahan di Pilkada

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Lampung Sudah Siapkan Surat Suara untuk Pilgub

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pjs Walikota Bandar Lampung Awasi Area CFD agar Tak Dijadikan Ajang Kampanye Pilkada

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Sudin Ingatkan Kader PDIP Lampung Harus Punya Komitmen untuk Menangkan Pilkada

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

STIT Tanggamus Gandeng UIN Banten, Program Doktor S3 MPI dan PAI Dibuka Tahun Ini

STIT Tanggamus Gandeng UIN Banten, Program Doktor S3 MPI dan PAI Dibuka Tahun Ini

Agustus 20, 2026
Soal TPA Bakung, DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Segera Ambil Langkah Cepat

Pemkot Bandar Lampung Ditenggat 30 Hari untuk Benahi TPA Bakung

Desember 31, 2024
Ini Pimpinan Sementara DPR Periode 2024-2029

DPR Curigai Kasus Ipda Rudy Soik Kental dengan Motif Balas Dendam

Oktober 29, 2024
Kredit Program Perumahan (KPP): Terobosan Baru Pemerintah untuk Atasi Krisis Hunian dan Dorong Ekonomi Lampung

Bandar Lampung di Ujung Sejarah! DPRD Didesak Makzulkan Eva Dwiana, Skandal Izin Sekolah Swasta Terkuak

Oktober 10, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • K3S SD Lampung Tengah Disorot, Kejari Dalami Dugaan Pungli hingga Monopoli Blanko Ijazah
  • Pendaftaran Ditutup, Sejumlah Pekon di Pringsewu Hanya Miliki Satu Calon
  • Dokumen Keuangan Sekolah Diminta, Kepsek Metro dan Lamteng Resah, Pangdam Angkat Suara
  • Bermodal 3 Akun Facebook, Pria 20 Tahun Peras Perempuan di Lampung Selatan hingga Rp289,9 Juta
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In