Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, Juni 19, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Pesibar Ancam Copot APK yang Langgar Aturan

Meza Swastika by Meza Swastika
Oktober 6, 2024
in Daerah
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Soal Penghapusan Presidential Threshold, KPU Tunggu Revisi UU Pemilu

 

InsidePolitik–KPU Pesisir Barat (Pesibar) akan mencopot Alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang melanggar aturan.

BACA JUGA

Drama Adu Penalti Panjang Warnai Final Kapolres Cup, All Star Sragi Raih Gelar Juara

SPML Punya Pengurus Baru, Isu PHK dan Hak Pekerja Media Jadi Prioritas

Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini mengatakan, dalam pemasangan APK ini para peserta harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

“Dalam melaksanakan penertiban APK ini tentu kita akan berkordinasi dengan Bawaslu, Satpol-PP dan pihak terkait,” ungkapnya.

Menurutnya, kewenangan penertiban APK ini telah diatur dalam PKPU No 13 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kewenangan KPU dalam penertiban APK ini khusus yang difasilitasi oleh KPU saja.

Namun, untuk APK yang dipasang oleh Partai politik harus di bersihkan oleh Parpol masing-masing.

“Untuk itu kami mengingatkan peserta Pemilu dalam memasang APK calon agar mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”

“Tentu dalam melakukan penertiban APK yang melanggar kita akan berkordinasi dengan semua pihak terkait,” ujarnya.

Ditambahkannya, selain tempat pemasangan APK hal lain yang harus diperhatikan yakni terkait dengan bahan kampanye, seperti pakaian, penutup kepala,alat makan minum, stiker dan lainnya.

Berdasarkan pasal 32 PKPU 13 tahun 2024 bahan kampanye harus memiliki nilai paling besar Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang.

“Maksudnya kalau dia ngasih pakaian maksimal nilainya Rp 100 ribu,kalau makan minum maksimal harganya Rp 100 ribu dan seterusnya, bukan jumlah keseluruhan tapi masing-masing poin,” tandasnya.

Previous Post

Arinal Tegaskan Dirinya Gubernur 2 Periode

Next Post

Reihana Janji Akan Jadikan Bandar Lampung Kota Metropolitan

Related Posts

Drama Adu Penalti Panjang Warnai Final Kapolres Cup, All Star Sragi Raih Gelar Juara
Daerah

Drama Adu Penalti Panjang Warnai Final Kapolres Cup, All Star Sragi Raih Gelar Juara

Juni 19, 2026
SPML Punya Pengurus Baru, Isu PHK dan Hak Pekerja Media Jadi Prioritas
Bandar Lampung

SPML Punya Pengurus Baru, Isu PHK dan Hak Pekerja Media Jadi Prioritas

Juni 19, 2026
Momentum Tahun Baru Islam, Buya Muhammad Rusfi Ajak Jamaah Muhasabah di Masjid Al-Ikhlas
Bandar Lampung

Momentum Tahun Baru Islam, Buya Muhammad Rusfi Ajak Jamaah Muhasabah di Masjid Al-Ikhlas

Juni 19, 2026
Majelis Hakim Tolak Hitungan Kejati, Kerugian Negara PT LEB Dinilai Hanya Rp6,5 Miliar
Daerah

Majelis Hakim Tolak Hitungan Kejati, Kerugian Negara PT LEB Dinilai Hanya Rp6,5 Miliar

Juni 19, 2026
Hakim Bantah Argumen Kerugian Negara Rp268 Miliar, Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun dan Direksi PT LEB 7 Tahun Penjara
Bandar Lampung

Hakim Bantah Argumen Kerugian Negara Rp268 Miliar, Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun dan Direksi PT LEB 7 Tahun Penjara

Juni 19, 2026
Pemkab Pringsewu Gencarkan Tanam Cabai Serentak, KWT Jadi Garda Terdepan
Daerah

Pemkab Pringsewu Gencarkan Tanam Cabai Serentak, KWT Jadi Garda Terdepan

Juni 18, 2026
Next Post
DRAMATIS! Gagal Diusung Gerindra,Reihana Dapat Rekom dari PDIP di Pilwakot Bandar Lampung

Reihana Janji Akan Jadikan Bandar Lampung Kota Metropolitan

Dari Serikat Pekerja hingga Komunitas Ojol Sepakat Dukung Pasangan Ardjuno di Pilgub Lampung

Arinal Ajak Kader PDIP Bandar Lampung Lawan Perpecahan di Pilkada

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Lampung Sudah Siapkan Surat Suara untuk Pilgub

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pjs Walikota Bandar Lampung Awasi Area CFD agar Tak Dijadikan Ajang Kampanye Pilkada

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Sudin Ingatkan Kader PDIP Lampung Harus Punya Komitmen untuk Menangkan Pilkada

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Upacara Hari Lahir Pancasila di Kalianda Berlangsung Khidmat, Wabup Syaiful Jadi Inspektur Upacara

Upacara Hari Lahir Pancasila di Kalianda Berlangsung Khidmat, Wabup Syaiful Jadi Inspektur Upacara

Juni 1, 2026
Kepala Sekolah Swasta Lampung Suarakan Keluhan ke DPRD: “Kami Terpinggirkan oleh Kebijakan”

Kepala Sekolah Swasta Lampung Suarakan Keluhan ke DPRD: “Kami Terpinggirkan oleh Kebijakan”

Juli 7, 2025
Kejati Lampung Terkesan Kejar Tayang: Kasus Dana Hibah KONI Terbengkalai Setahun Lebih

Kejati Lampung Terkesan Kejar Tayang: Kasus Dana Hibah KONI Terbengkalai Setahun Lebih

November 30, 2024

Migliori casino non AAMS per appassionati di eventi sportivi

April 29, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Drama Adu Penalti Panjang Warnai Final Kapolres Cup, All Star Sragi Raih Gelar Juara
  • SPML Punya Pengurus Baru, Isu PHK dan Hak Pekerja Media Jadi Prioritas
  • Momentum Tahun Baru Islam, Buya Muhammad Rusfi Ajak Jamaah Muhasabah di Masjid Al-Ikhlas
  • Majelis Hakim Tolak Hitungan Kejati, Kerugian Negara PT LEB Dinilai Hanya Rp6,5 Miliar

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In