Sabtu, September 26, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, September 26, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bermodal 3 Akun Facebook, Pria 20 Tahun Peras Perempuan di Lampung Selatan hingga Rp289,9 Juta

Melda by Melda
September 26, 2026
in Daerah, Lampung Selatan
Bermodal 3 Akun Facebook, Pria 20 Tahun Peras Perempuan di Lampung Selatan hingga Rp289,9 Juta

INSIDE POLITIK- Perkenalan melalui Facebook berujung dugaan pemerasan. Seorang perempuan berinisial YS (33), warga Dusun Sumber Wangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, diduga menjadi korban pemerasan setelah video pribadinya direkam saat melakukan video call dengan pria yang baru dikenalnya.

Akibat kejadian tersebut, YS mengalami kerugian hingga Rp289.940.000.

BACA JUGA

Bukan Tolak Programnya, Warga Gisting Persoalkan Lokasi Pembangunan Gedung KDMP

Cicilan Baru Berjalan 15 Bulan, Mobil Diduga Dijual Rp50 Juta, Pemilik Jadi Tersangka

Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan polisi telah mengamankan pria berinisial MRS (20).

MRS yang bekerja sebagai buruh dan berasal dari Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan di rumahnya pada 17 September 2026.

“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa.

Modus Berawal dari Facebook

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan MRS melalui Facebook.

Komunikasi kemudian berlanjut ke WhatsApp setelah keduanya bertukar nomor telepon.

Menurut polisi, MRS menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban.

Akun-akun tersebut disebut menampilkan citra sebagai pengusaha dan aparat, serta memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial.

Tersangka kemudian menghubungi korban secara bergantian menggunakan ketiga akun tersebut hingga komunikasi keduanya semakin intens.

Dalam komunikasi tersebut, MRS mengajak korban melakukan panggilan video.

Polisi menyebut tersangka kemudian meminta korban membuka pakaian dan merekamnya.

Rekaman itu diduga kemudian digunakan untuk mengancam korban.

“Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” kata Boyoh.

Korban Transfer Rp289,9 Juta

Setelah mendapatkan rekaman video pribadi korban, tersangka diduga mulai meminta sejumlah uang.

Korban diancam video pribadinya akan disebarkan kepada orang lain apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Dalam kondisi mendapat tekanan, korban kemudian melakukan sejumlah transfer ke rekening yang berkaitan dengan tersangka.

Transfer dilakukan melalui rekening SeaBank dan BCA.

Total uang yang dikirim korban mencapai Rp289.940.000.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya MRS berhasil diamankan di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit ponsel Vivo yang berisi bukti transaksi dan satu unit ponsel Samsung yang berisi percakapan WhatsApp serta rekaman video call.

Polisi juga mengamankan dua helai celana panjang, satu helai kaos hijau, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita, serta satu unit salon speaker aktif.

Boyoh mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian aksi yang dilakukan tersangka, termasuk penggunaan beberapa akun Facebook untuk mendekati korban.

Menurut keterangan polisi, uang yang diperoleh dari korban diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan deposito kripto ilegal.

MRS kini harus menjalani proses hukum atas perkara tersebut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 492 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang baru melalui media sosial.

Masyarakat juga diminta tidak mudah memberikan foto, video, atau melakukan aktivitas pribadi melalui video call yang berpotensi direkam dan disalahgunakan oleh pihak lain.***

Source: Alfariezie
Previous Post

Bukan Tolak Programnya, Warga Gisting Persoalkan Lokasi Pembangunan Gedung KDMP

Related Posts

Bukan Tolak Programnya, Warga Gisting Persoalkan Lokasi Pembangunan Gedung KDMP
Daerah

Bukan Tolak Programnya, Warga Gisting Persoalkan Lokasi Pembangunan Gedung KDMP

September 26, 2026
Cicilan Baru Berjalan 15 Bulan, Mobil Diduga Dijual Rp50 Juta, Pemilik Jadi Tersangka
Daerah

Cicilan Baru Berjalan 15 Bulan, Mobil Diduga Dijual Rp50 Juta, Pemilik Jadi Tersangka

September 25, 2026
Pelarian Berakhir di OKI, DPO Sindikat Pencurian Sapi Pringsewu Dibekuk
Daerah

Pelarian Berakhir di OKI, DPO Sindikat Pencurian Sapi Pringsewu Dibekuk

September 25, 2026
Lapas Kalianda Dorong WBP Miliki Keterampilan Produktif Lewat Budidaya Perikanan
Daerah

Lapas Kalianda Dorong WBP Miliki Keterampilan Produktif Lewat Budidaya Perikanan

September 25, 2026
Proyek Geothermal Star Energy Disorot, Panji Padang Ratu Minta Kejelasan Izin dan Kawasan TNBBS
Daerah

Proyek Geothermal Star Energy Disorot, Panji Padang Ratu Minta Kejelasan Izin dan Kawasan TNBBS

September 25, 2026
Dugaan Intimidasi Sekolah Swasta Mencuat, Pangdam Minta Propam Turun Tangan
Bandar Lampung

Dugaan Intimidasi Sekolah Swasta Mencuat, Pangdam Minta Propam Turun Tangan

September 25, 2026

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Adian Napitupulu Sebut Ratusan Massa Aksi Ditangkap Polisi

Adian Napitupulu: PDIP is Not For Sale!

Agustus 20, 2024
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Penetapan Pemenang Pilkada Pesisir Barat Tunggu Putusan MK

Desember 8, 2024
Kader Golkar di Daerah Kecewa, Bahlil Sewenang-wenang Tentukan Kandidat di Pilkada Serentak 2024

Bahlil Beri Sinyal Pembatasan BBM Subsidi Tak Bisa Diterapkan Mulai Oktober

September 21, 2024
Pilih Maju dengan PDIP, Pengurus Golkar Lampung Desak DPP Pecat Arinal

Golkar Segera Bahas Nasib Arinal

September 4, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bermodal 3 Akun Facebook, Pria 20 Tahun Peras Perempuan di Lampung Selatan hingga Rp289,9 Juta
  • Bukan Tolak Programnya, Warga Gisting Persoalkan Lokasi Pembangunan Gedung KDMP
  • Cicilan Baru Berjalan 15 Bulan, Mobil Diduga Dijual Rp50 Juta, Pemilik Jadi Tersangka
  • Pelarian Berakhir di OKI, DPO Sindikat Pencurian Sapi Pringsewu Dibekuk
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In