InsidePolitik–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memastikan kandidat yang kalah lawan kotak kosong di Pilkada 2024 boleh maju kembali.
Namun, yang paling penting, ada partai yang mengusungnya.
“Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal, apakah boleh maju lagi? Jawabannya boleh asalkan masih ada yang mencalonkan. Saya melihat ada potensi juga akan muncul calon-calon baru sebagaimana aturan,” ujar Afifuddin.
Ia menegaskan setiap kandidat yang ingin maju dalam pilkada untuk mematuhi tahapan pencalonan terbaru yang telah dikeluarkan KPU. Tahapannya tak bisa dipangkas atau digeser.
“Pendaftaran, tahapan-tahapan pencalonan, dan pemeriksaan berkas itu adalah tahapan yang tidak bisa dipotong. Jadi, sesuai dengan aturan yang ada, tidak bisa dipotong,” ungkapnya.
KPU menetapkan tahapan pemilihan kepala daerah ulang di dua daerah yang dimenangi oleh kotak kosong, yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka pada Januari 2025. Adapun pemungutan suara dilakukan pada 27 Agustus 2025.
Pengaturan terkait siapa yang akan mengisi posisi penjabat kepala daerah hingga pilkada ulang dilaksanakan adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengatakan pihaknya telah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan dan jadwal pemilihan ulang untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 2025.