InsidePolitik—KPU dan Bawaslu di daerah bakal tak seksi lagi, karena ada wacana DPR akan menjadikan penyelenggara pemilu di tingkat daerah itu hanya sebagai lembaga ad hoc semata.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan wacana menjadikan penyelenggara pemilu sebagai lembaga ad hoc belum menjadi pembahasan di parlemen. Pihaknya masih akan menunggu rampungnya seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Menurut Rifqi, wacana itu juga akan ditentukan dari model pemilu yang disepakati. Kalau pun rencana itu terealisasi, kata dia, yang bakal menjadi lembaga ad hoc hanyalah penyelenggara pemilu level daerah.
“Tafsir soal ad hoc, tidak ad hoc, itu kan tafsir yang kita buat untuk level provinsi, kebupaten/kota,” kata Rifqizamy.
Ia berpendapat penyelenggara pemilu di level nasional seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaslu (Bawaslu) RI tak diubah.
Pasalnya, mereka tak hanya bertugas menyelenggarakan kontestasi pemilihan, tapi juga melakukan koordinasi dan membangun regulasi kepemiluan di Tanah Air.
Terpisah, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengajak semua pihak melakukan kajian lebih dalam terkait wacana menjadikan penyelenggara pemilu sebagai lembaga ad hoc.
Selain itu, ia mengingatkan perubahan bentuk penyelenggara menjadi lembaga ad hoc juga membutuhkan perubahan undang-undang.
“KPU siap melaksanakan aturan yang nanti menjadi domainnya,” ujar Afifuddin.
Selama ini tiap kali dibuka proses seleksi perangkat penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu di tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota selalu dijadikan sebagai incaran.