INSIDE POLITIK– Drama hukum skala besar lagi-lagi terjadi di Lampung! Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung baru-baru ini melakukan penggeledahan besar-besaran di enam lokasi milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadona (DR). Hasilnya, puluhan aset mewah dan kendaraan hingga properti ikut diamankan, dengan total nilai mencapai Rp45,27 miliar.
Penyitaan ini terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Proyek yang seharusnya meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat ini diduga dimanipulasi sehingga memunculkan kasus korupsi yang kini ditangani Kejati Lampung.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung di sejumlah titik, termasuk Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima. Dari operasi ini, penyidik menyita berbagai jenis aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, antara lain:
Delapan unit kendaraan roda dua dan roda empat mewah
Uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika
Puluhan sertifikat tanah dan berbagai properti senilai miliaran rupiah
Puluhan tas bermerek mewah dan sejumlah perhiasan emas
Armen menekankan bahwa tindakan penyitaan ini merupakan bentuk komitmen Kejati Lampung dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. “Ini bukan hanya soal menyita aset, tapi juga memberikan efek jera bagi pelaku korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Salah satu yang menarik perhatian publik adalah temuan tas branded dan emas di rumah dinas DR. Menurut Armen, seluruh barang mewah itu kini diamankan sebagai barang bukti, sementara rincian aset lain akan diungkap lebih lanjut dalam proses persidangan. Nilai kerugian awal yang diidentifikasi sebesar Rp8,3 miliar, tapi angka ini meningkat seiring pendalaman penyidikan dan penambahan pasal terkait barang bukti yang diamankan.
Kejati Lampung juga tengah meneliti kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Sampai saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Pesawaran DR, Kepala Dinas PUPR Pesawaran ZF, dan tiga rekanan berinisial SA, S, dan AL. Penyidikan masih berjalan dan pihak kejaksaan menargetkan perkara ini segera masuk tahap penuntutan.
Kasus korupsi ini bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengajukan usulan DAK Fisik senilai Rp10 miliar ke Kementerian PUPR. Dana yang seharusnya digunakan untuk memperluas akses air bersih diduga disalahgunakan sehingga merugikan keuangan negara.
Kejadian ini jadi perhatian publik karena skala aset yang disita sangat besar, termasuk barang-barang mewah dan kendaraan, menandai salah satu operasi penyidikan korupsi terbesar di Lampung dalam beberapa tahun terakhir. Publik pun menunggu perkembangan kasus ini, termasuk proses persidangan dan kemungkinan penambahan tersangka baru.
Dengan penyitaan ini, Kejati Lampung menunjukkan komitmen kuat untuk menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu, memastikan kerugian negara bisa dipulihkan, dan menegakkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak proyek SPAM Pesawaran. Kasus ini menjadi pengingat nyata bahwa korupsi proyek publik bisa berdampak besar, dan aparat penegak hukum siap menindak tegas pelakunya.***




















