InsidePolitik–Bawaslu Metro menerima dua laporan terkait kasus Qomaru Zaman.
Kedua pengaduan perihal Keputusan KPU Metro Nomor 426 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Metro Nomor 427 Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Metro Badawi Idham mengaku pihaknya telah menerima berkas permohonan dari tim kuasa hukum Mubaraq terkait adanya keberatan atas Keputusan KPU Metro.
“Kami akan mempelajari berkas ini terlebih dahulu, dan dalam waktu tiga hari akan memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diregistrasi atau tidak,” kata Badawi.
Badawi mengungkapkan, Bawaslu Metro telah dua kali menerima pengaduan terkait Keputusan KPU Metro Nomor 426 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Metro Nomor 427 Tahun 2024.
Sebelumnya, lanjut Badawi, Partai PDI Perjuangan Kota Metro sempat mengajukan keberatan juga terhadap Keputusan KPU Kota Metro tersebut.
Ditanya kapan Bawaslu akan memberikan keputusan, Badawi mengatakan akan diputuskan sebelum hari pencoblosan keputusan perihal pengaduan tersebut.
“Insya Allah, sebelum hari pencoblosan, kami sudah bisa memberikan keputusan terkait pengaduan ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro Lampung resmi mencabut keputusan tentang pembatalan pencalonan pasangan calon (Paslon) Wahdi-Qomaru (Waru).
Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir menegaskan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 dicabut.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.
“Ketua KPU Kota Metro menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan Keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024, saat keputusan ini mulai berlaku,” kata dia, Jumat (22/11/2024) dini hari.
Sehingga Keputusan KPU Kota Metro Tahun 2024 Tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan Satu Pasangan Calon Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 22 November 2024,” tambahnya.