InsidePolitik—Praktisi hukum yang juga advokat senior Lampung, Dr.Sopian Sitepu, SH.MH menilai kasus PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) tak hanya prematur tapi juga penyidik Kejati Lampung harus memahami regulasi pengelolaan dana PI.
Demikian pula terkait tindakan Pidsus Kejati Lampung yang menggeledah kantor dan rumah petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), termasuk memeriksa sejumlah saksi dinilai prematur.
“Kami berpendapat, mestinya Kejati menelaah dulu sumber Dana PI ini sebesar 10 %, sesungguh berasal dari mana dan uang apa. Termasuk dalam terminologi uang negara atau bukan. Masyarakat perlu jelas,” ujar Sopian.
Ia juga menilai perlu diperjelas, apakah perolehan ini berdasarkan perjuangan BUMD dalam hal ini perolehannya diusahakan oleh PT LEB atau hanya hibah.
Apakah dasar hukum atau payung hukum PT LEB sah atau tidak menerimanya. Apabila telah tertuang dalam Perda dan sudah dipenuhi ketentuan sebagai landasan menerima dana tersebut, sehingga secara hukum penerimaan tidak bermasalah”.
Mengenai penggunaan (pengelolaan) dana tersebut dalam Permen ESDM 37 tahun 2016 tidak ada ditegaskan penggunaan untuk kegiatan secara tegas dan terperinci.
Berdasarkan hal tersebut, maka penggunaan dana harus sesuai rencana kerja yang tertuang dalam PT LEB sesuai dengan keputusan RUPS dan atau Anggaran Dasar PT LEB.
“Apakah juga penerimaan dana ini sudah sampai pada akhir penggunaan dan sampai pada priode pertanggungjawaban,” kata Sopian.
Atas dasar itulah, Sopian menilai tindakan temuan Kejaksaan Tinggi Lampung prematur.
Apakah dalam tindakan pada saat penyelidikan sudah ditemukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, sehingga ditingkatkan proses ke tingkat penyidikan. Atau sebaliknya, justru belum ditemukan perbuatan pidana.
Menemukan perbuatan pidana, tetapi dalam proses penyidikan diupayakan mencari bukti permulaan adanya perbuatan pidana, tetapi dalam hal lain pihak penyidik telah mendapat keuntungan yakni penyidik mendapat hak untuk melakukan upaya paksa yakni penggeladahan.
“Kita perlu melihat secara menyeluruh persoalan ini supaya tidak terbawa opini yang menyebabkan pemerintah ragu akan mengambil keputusan,” kata Sopian.