Senin, April 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kronologi Kasus Suap Fery Triatmojo, Terima Lebih dari 500 juta Berujung Dipecat dari KPU Bandar Lampung

Meza Swastika by Meza Swastika
September 2, 2024
in Daerah
Hari ini Nasib Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo Diputuskan DKPP

Soal Pemecatan Fery Triatmojo, KPU Lampung Tunggu SK Pemberhentian dari KPU RI

 

InsidePolitik–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Bandar Lampung.

BACA JUGA

Terapkan Sistem Merit, Pemkab Tanggamus Rotasi dan Promosi 9 Pejabat

Kolaborasi PMI dan Universitas Aisyah, Aplikasi Digital Mulai Dirancang

Dalam sidang putusan DKPP Senin (2/9/2024) itu, Fery Triatmojo terbukti tidak bisa menjaga integritas, kemandirian penyelenggara pemilu, merusak citra dan marwah dan menimbulkan keraguan kredibilitas hasil pemilu.

Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo akhirnya diberhentikan oleh DKPP dalam sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 yang berlangsung Senin (2/9/2024).

Fery Triatmojo terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b dan c dan Pasal 6 ayat 3 huruf c dan e, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2/2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, dalam sidang yang dipimpin M. Tio Aliansyah itu menegaskan bahwa jawaban teradu Fery Triatmojo sangat tidak meyakinkan.

Majelis hakim DKPP juga menilai dalil aduan para pengadu juga terbukti sepenuhnya.

Fery dianggap tidak bisa menjaga integritas, kemandirian penyelenggara pemilu, merusak citra dan marwah dan menimbulkan keraguan kredibilitas hasil pemilu.

Rangkaian sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 sudah berjalan sejak Juli 2024 lalu.

Awalnya, perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar beserta enam Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, yaitu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul.

Mereka mengadukan Anggota KPU Kota Bandar Lampung Ferry Triatmojo.

Para Pengadu menyebut Fery menjanjikan calon legislatif M. Erwin Nasution perolehan suara dengan jumlah tertentu supaya bisa lolos menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Dalam merealisasikan janji tersebut, Fery melibatkan Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton untuk mengkondisikan perolehan suara yang diraih Erwin.

Hal ini terungkap setelah Erwin melaporkan Ferry kepada Bawaslu Provinsi Lampung.
Berdasar laporan tersebut, Ferry disebut menjanjikan kelolosan Erwin menjadi Anggota DPRD jika memberikan sejumlah uang kepada Ferry.

“Erwin yang merupakan Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung memberikan uang secara bertahap kepada Anggota KPU Kota Bandar Lampung,” ungkap Iskardo.

Meskipun laporan tersebut telah dicabut oleh Erwin, akan tetapi Bawaslu Provinsi Lampung telah mencatat sejumlah poin penting dari dugaan penyuapan ini.

Menurut Iskardo, Ferry menerima uang Rp530 juta dari Erwin yang dicicil empat kali, yaitu pada 5 Januari 2024, 2 Februari 2024, 10 Februari 2024, dan 18 Februari 2024.

Dari jumlah uang tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton masing-masing diberi uang Rp 50 juta.

Namun, lanjut Iskardo, belakangan Ferry menyampaikan tidak menyanggupi untuk dapat menjadikan Erwin sebagai Anggota Legislatif.

Ferry membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Teradu menuturkan bahwa ia selalu menjunjung tinggi Kode Etik Penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Saya selalu menjunjung tinggi ketentuan Undang-Undang dan tidak pernah menjanjikan atau meminta sesuatu pada siapa pun agar terpilih menjadi anggota legislatif,” tuturnya.

Menurut Teradu, kekuatan pembuktian yang dihadirkan lemah atau tidak lengkap, alat bukti yang dihadirkan tidak memberikan kepastian yang cukup pada majelis yang memeriksa.

“Saya tidak pernah bertemu langsung dengan Erwin Nasution terkait hal ini, dan semua tuduhan ini tidak memiliki dasar yang kuat,” ujar Teradu. “Seluruh saksi yang dihadirkan tidak memberikan bukti nyata atau kesaksian langsung. Tuduhan ini hanya didasarkan pada cerita dan media sosial,” tambahnya.

 

 

Previous Post

DIPECAT!Fery Triatmojo Diberhentikan dari KPU Bandar Lampung

Next Post

SMRC: Persaingan RK-Suswono dan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta Amat Kompetitif

Related Posts

Terapkan Sistem Merit, Pemkab Tanggamus Rotasi dan Promosi 9 Pejabat
Daerah

Terapkan Sistem Merit, Pemkab Tanggamus Rotasi dan Promosi 9 Pejabat

April 20, 2026
Kolaborasi PMI dan Universitas Aisyah, Aplikasi Digital Mulai Dirancang
Daerah

Kolaborasi PMI dan Universitas Aisyah, Aplikasi Digital Mulai Dirancang

April 20, 2026
LHP BPK Disebut Informasi Publik, Pemkot Bandar Lampung Disorot
Bandar Lampung

LHP BPK Disebut Informasi Publik, Pemkot Bandar Lampung Disorot

April 20, 2026
Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar
Bandar Lampung

Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar

April 20, 2026
Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman
Bandar Lampung

Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman

April 20, 2026
Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
Bandar Lampung

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

April 19, 2026
Next Post
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

SMRC: Persaingan RK-Suswono dan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta Amat Kompetitif

Ridwan Kamil Sesumbar, Tak Takut Lawan Anies di Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil Akan Buat Kampung Wisata Jakarta

Cerita Aries Sandi Mau Disogok 25 M agar Tak Maju Pilkada Pesawaran

Gerindra Pesawaran Ingatkan Aries Sandi Tak Pakai Atribut Prabowo

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pilgub Aceh Panas, Rumah Bacagub Bustami Hamzah Dilempar Granat

Petahana Eva-Deddy Daftar ke KPU Bandar Lampung

Gaet Pemilih Milenial, Eva Dwiana Gandeng PSI

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pemprov Lampung Bakal Ambil Alih Sejumlah Ruas Jalan Kabupaten Pringsewu, Ini Tujuannya

Pemprov Lampung Bakal Ambil Alih Sejumlah Ruas Jalan Kabupaten Pringsewu, Ini Tujuannya

Juli 8, 2025
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Dendi Serahkan Kasus Camat Negerikaton ke Bawaslu dan Gakumdu

Oktober 10, 2024
Menteri Nusron Gerak Cepat! Target 2 Tahun, Sertifikasi Tanah Wakaf dan Masjid di Kaltim Rampung

Menteri Nusron Gerak Cepat! Target 2 Tahun, Sertifikasi Tanah Wakaf dan Masjid di Kaltim Rampung

Oktober 26, 2025
Ini Pimpinan Sementara DPR Periode 2024-2029

Halau Aksi Massa Saat Pelantikan Presiden, Polri Lakukan Pengamanan Ketat

Oktober 19, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Terapkan Sistem Merit, Pemkab Tanggamus Rotasi dan Promosi 9 Pejabat
  • Kolaborasi PMI dan Universitas Aisyah, Aplikasi Digital Mulai Dirancang
  • LHP BPK Disebut Informasi Publik, Pemkot Bandar Lampung Disorot
  • Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In