InsidePolitik–Bareskrim Polri kembali mengusut kasus korupsi anggaran Covid tahun 2020-2021. Lantas bagaimana dengan status Cawalkot Reihana di Pilwakot Bandar Lampung.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri memang mengambil alih kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020-2021 yang diduga melibatkan nama mantan Kadinkes Provinsi Lampung, Reihana.
Saat ini, Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Polda Lampung.
“Benar, penyelidikan masih berjalan. Akan dilakukan gelar hasil penyelidikan dengan Dit Tipidkor Bareskrim,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah kepada wartawan.
Namun, Kombes Umi belum bisa membeberkan secara detail proses hukum yang menjerat mantan Kadiskes Lampung yang sudah menjabat selama 14 tahun 8 bulan itu.
Reihana diketahui sudah pernah dipanggil penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung pada 25 Juli 2022. Dia diperiksa selama 5 jam didampingi Kuasa Hukumnya, Ahmad Handoko.
Sementara itu, Ahmad Handoko selaku kuasa hukum dirinya mengatakan bahwa kehadiran kliennya di Mapolda untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Jadi sifatnya hanya undangan wawancara saja, belum masuk proses hukum atau pro justitia. Ada undangan dari Polda terkait anggaran di Dinas Kesehatan,” katanya.
Seperti diketahui, Reihana sudah resmi memperoleh rekomendasi dari Gerindra di Pilwakot Bandar Lampung. Ia berpasangan dengan politisi Gerindra yang juga Wabup Lamsel, Pandu Kesuma Dewangsa.