InsidePolitik–Kasus Kepala Kampung (kakam) Astomulyo yang diduga mendukung paslon Musa-Ahsan dilimpahkan ke Polres Lamteng.
Kordinator Gakkumdu Lamteng Imam Nurrohim, membenarkan berkas perkara Kakam Astomulyo telah dilimpahkan ke Polres dan sebagaimana kewenangannya, penyidikan akan segera dimulai hingga 14 hari kerja ke depan.
Selanjutnya, Polres akan mencari informasi, memperkuat barang bukti, menggali lagi keterangan dari para saksi termasuk saksi ahli bila dibutuhkan, dan seterusnya hingga proses penyidikan selesai dan lengkap.
Menurut Imam Nurrohim, perkara naik ke penyidikan Polres setelah melalui pembahasan pertama yakni kajian dengan meminta keterangan atau klarifikasi kepada Panwascam, Camat, Kasi Pemerintahan, Kasi Trantib, RT, Linmas, serta Kakam.
“Pada pembahasan kedua di Gakkumdu, perkara tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan diputuskan untuk dinaikan ke tingkat penyidikan,” kata Imam Nurrohim.
Kordiv Hukum Bawaslu Lamteng Wahid Tedi Kristiandi menambahkan, perbuatan atau tindakan Kakam Astomulyo yang mengarahkan perangkatnya untuk memilih calon Bupati Musa Ahmad, diduga melanggar pasal 71 ayat 1 junto pasal 188 UU 10 tahun 2016.
“Pada pokoknya Kakam dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” imbuhnya.
Tedi panggilan akrab Wahid Tedi Kristiandi berharap, hal ini tidak dilakukan Kakam lain, karena semua sudah pernah ikut deklarasi netralitas di Bawaslu bulan lalu.
“Semoga hanya satu ini dan tidak bertambah lagi. Kita berharap Pilkada di Lamteng berjalan demokratis jujur dan adil,” harap Tedi.