Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, Agustus 24, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus di Kos Pringsewu Naik ke Penyidikan, FD Resmi Jadi Tersangka

Melda by Melda
Agustus 24, 2026
in Daerah, Pringsewu
Kasus di Kos Pringsewu Naik ke Penyidikan, FD Resmi Jadi Tersangka

INSIDE POLITIK- Kasus temuan seorang pria dan pelajar perempuan berusia 16 tahun di dalam satu kamar kos di Pringsewu memasuki babak baru.

Polisi kini menetapkan FD (25), pria yang sebelumnya diamankan saat razia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

BACA JUGA

Karhutla Ancam Habitat Gajah, Tim Alfa TNI Dikerahkan ke Way Kambas

Jaga Kualitas Lulusan, Program S3 STIT Tanggamus Batasi Mahasiswa Hanya 10 Orang

FD sebelumnya ditemukan petugas berada di dalam satu kamar bersama A (16), pelajar asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, saat razia gabungan Polres Pringsewu dan Satpol PP di sejumlah rumah kos serta tempat hiburan, Minggu (23/8/2026) dini hari.

Saat itu, polisi masih mendalami hubungan keduanya serta meminta keterangan sejumlah pihak untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana terhadap remaja tersebut.

Kini, setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian pemeriksaan, status hukum FD berubah menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan gelar perkara, penyidik menetapkan FD sebagai tersangka,” kata Rosali, Senin (24/8/2026).

Berawal dari Kenalan di Media Sosial

Dari hasil penyelidikan polisi, perkara tersebut bermula ketika FD berkenalan dengan korban melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kejadian.

Keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi.

Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, FD disebut menjemput korban tidak jauh dari rumahnya. Korban kemudian diajak pergi ke Pringsewu tanpa seizin orang tuanya.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban kemudian dibawa FD ke sebuah rumah kos.

Di tempat tersebut, polisi menduga terjadi tindak pidana terhadap korban. Keberadaan keduanya kemudian diketahui saat petugas gabungan menggelar razia penyakit masyarakat pada malam hingga dini hari.

Petugas menemukan FD dan korban berada di dalam satu kamar sekitar pukul 00.30 WIB.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial F (19) yang diduga menyewakan kamar tersebut. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan FD (25) sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan anak tersebut.

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, FD disangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

FD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD langsung ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk 20 hari ke depan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Polisi memastikan proses penyidikan tetap dilakukan dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.***(Wid)

Source: WAHYU WIDODO
Tags: AKBP Dadi Perdana PutraBerita LampungHukum PringsewuIptu RosaliKasus PringsewuPelajar 16 Tahunperlindungan anakPolres PringsewuRazia Kos PringsewuSatreskrim Polres PringsewuTindak Pidana AnakUnit PPA Pringsewu
Previous Post

Empat Bakal Calon Siap Berebut Kursi Kepala Pekon Sukamulya

Next Post

Kebakaran Braja Harjosari Mengarah ke TN Way Kambas, Tim Gabungan Bergerak Cegah Api Meluas

Related Posts

Karhutla Ancam Habitat Gajah, Tim Alfa TNI Dikerahkan ke Way Kambas
Bandar Lampung

Karhutla Ancam Habitat Gajah, Tim Alfa TNI Dikerahkan ke Way Kambas

Agustus 24, 2026
Jaga Kualitas Lulusan, Program S3 STIT Tanggamus Batasi Mahasiswa Hanya 10 Orang
Daerah

Jaga Kualitas Lulusan, Program S3 STIT Tanggamus Batasi Mahasiswa Hanya 10 Orang

Agustus 24, 2026
Perwatusi Lampung Dikukuhkan, Jihan Nurlela Dorong Gerakan Hidup Sehat hingga 15 Kabupaten/Kota
Daerah

Perwatusi Lampung Dikukuhkan, Jihan Nurlela Dorong Gerakan Hidup Sehat hingga 15 Kabupaten/Kota

Agustus 24, 2026
Kebakaran Braja Harjosari Mengarah ke TN Way Kambas, Tim Gabungan Bergerak Cegah Api Meluas
Daerah

Kebakaran Braja Harjosari Mengarah ke TN Way Kambas, Tim Gabungan Bergerak Cegah Api Meluas

Agustus 24, 2026
Empat Bakal Calon Siap Berebut Kursi Kepala Pekon Sukamulya
Daerah

Empat Bakal Calon Siap Berebut Kursi Kepala Pekon Sukamulya

Agustus 24, 2026
Umi Laila Serahkan Bantuan Beras, 572 Warga Pekon Blitarejo Terima 30 Kg
Daerah

Umi Laila Serahkan Bantuan Beras, 572 Warga Pekon Blitarejo Terima 30 Kg

Agustus 24, 2026
Next Post
Kebakaran Braja Harjosari Mengarah ke TN Way Kambas, Tim Gabungan Bergerak Cegah Api Meluas

Kebakaran Braja Harjosari Mengarah ke TN Way Kambas, Tim Gabungan Bergerak Cegah Api Meluas

Perwatusi Lampung Dikukuhkan, Jihan Nurlela Dorong Gerakan Hidup Sehat hingga 15 Kabupaten/Kota

Perwatusi Lampung Dikukuhkan, Jihan Nurlela Dorong Gerakan Hidup Sehat hingga 15 Kabupaten/Kota

Jaga Kualitas Lulusan, Program S3 STIT Tanggamus Batasi Mahasiswa Hanya 10 Orang

Jaga Kualitas Lulusan, Program S3 STIT Tanggamus Batasi Mahasiswa Hanya 10 Orang

Karhutla Ancam Habitat Gajah, Tim Alfa TNI Dikerahkan ke Way Kambas

Karhutla Ancam Habitat Gajah, Tim Alfa TNI Dikerahkan ke Way Kambas

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Kemendagri Tegaskan Dana PI 10 Persen Diberikan Melalui Skema B2B

Kemendagri Tegaskan Dana PI 10 Persen Diberikan Melalui Skema B2B

Desember 5, 2024
Komitmen Janji Kampanye, Wabup Pesawaran All Out Dorong Pembangunan RS Pesisir

Komitmen Janji Kampanye, Wabup Pesawaran All Out Dorong Pembangunan RS Pesisir

September 12, 2025
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pendekatan Seni Budaya Kodam XXI/Radin Inten Pererat TNI dan Masyarakat

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pendekatan Seni Budaya Kodam XXI/Radin Inten Pererat TNI dan Masyarakat

Januari 10, 2026
ASDP Ajak Penumpang Beli Tiket Mandiri dan Isi Manifest Sesuai Identitas

ASDP Ajak Penumpang Beli Tiket Mandiri dan Isi Manifest Sesuai Identitas

Juli 16, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Karhutla Ancam Habitat Gajah, Tim Alfa TNI Dikerahkan ke Way Kambas
  • Jaga Kualitas Lulusan, Program S3 STIT Tanggamus Batasi Mahasiswa Hanya 10 Orang
  • Perwatusi Lampung Dikukuhkan, Jihan Nurlela Dorong Gerakan Hidup Sehat hingga 15 Kabupaten/Kota
  • Kebakaran Braja Harjosari Mengarah ke TN Way Kambas, Tim Gabungan Bergerak Cegah Api Meluas

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In