InsidePolitik–Bawaslu Lampu memetakan daerah di Lampung yang dianggap rawan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Dalam hasil identifikasi kerawanan pada pemilihan serentak tahun 2024 di Provinsi Lampung itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir mengatakan bahwa Bawaslu saat ini terus fokus meningkatkan upaya-upaya Pencegahan memasuki tahapan pilkada.
“Menghadapi tahapan Pemilihan Tahun 2024 ini, Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen untuk meningkatkan strategi pencegahan agar Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Lampung berjalan damai, aman dan berintegritas dengan melakukan pemetaan kerawanan berbasis IKP Pemilu dan kerawanan isu strategis,” papar Hamid.
Lebih lanjut Hamid juga menjelaskan berdasarkan hasil pemetaan tingkat provinsi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung diperoleh hasil di tingkat Provinsi Lampung terdapat potensi kerawanan antara lain adanya penduduk potensial tapi tidak memiliki E-KTP.
Kemudian, indikasi politik uang yang dilakukan peserta atau timses, adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU dan Bawaslu.
Selain itu, gugatan hasil pilkada, sengketa proses pilkada. Dan, pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, surat suara tertukar.
Oleh karena itu pula, Bawaslu Lampung juga telah menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan pemetaan kerawanan di tingkatan masing-masing untuk menyusun langkah-langkah pencegahan.
Dalam hasil pemetaaan itu, terdapat rincian kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung, yang terdiri dari;
Kerawanan pada indikator surat suara tertukar paling rawan terjadi di wilayah Lampung Utara, Lampung Selatan dan Lampung Barat.
Kerawanan pada indikator Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI paling rawan terjadi diwilayah Lampung Utara, diikuti dengan Kabupaten Pesisir Barat dan Bandar Lampung.
Kerawanan pada indikator Pemilih ganda dalam daftar pemilih paling rawan terjadi diwilayah Lampung Timur, Pringsewu kemudian diikuti dengan Kota Bandar Lampung.
Kerawanan pada indikator Penduduk potensial tapi tidak memiiki E-KTP terjadi di wilayah Bandar Lampung dan Pringsewu.
Kerawanan pada indikator adanya laporan politik uang yang dilakukan Peserta/Timses paling rawan terjadi di wilayah Lampung Timur, kemudian diikuti dengan Lampung Selatan dan Lampung Utara.
Kerawanan pada indikator Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT paling arawan terjadi diwilayah Lampung Timur, Lampung Barat dan Pringsewu.
Kerawanan pada indikator adanya informasi pelanggaran saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada paling rawan terjadi di Lampung Barat, Lampung Selatan dan Lampung Timur.
Kerawanan pada indikator adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada paling rawan terjadi di wilayah Lampung Selatan, Lampung Timur dan Bandar Lampung.
Kerawanan pada indikator adanya pemungutan suara ulang di Pemilu/Pilkada terjadi di wilayah Lampung Barat, Lampung Selatan dan Lampung Timur.
Kerawanan pada indikator adanya komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan, paling rawan terjadi di wilayah Lampung Timur, Bandar Lampung dan Lampung Tengah.
Kerawanan pada indikator adanya Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, paling rawan terjadi di wilayah Lampung Timur, Lampung Barat dan Pesisir Barat.
Kerawanan pada indikator Kekerasan politik yang melibatkan tokoh publik/politik/aparat keamanan paling rawan terjadi di wilayah Mesuji dan Pringsewu.
Kerawanan pada indikator adanya gugatan hasil pilkada paling rawan terjadi di wilayah Lampung Selatan, Metro dan Lampung Barat.
Kerawanan pada indikator adanya sengketa proses Pemilu/Pilkada, paling rawan terjadi di wilayah Lampung Selatan, Tulang Bawang dan Metro.
Kerawanan pada indikator adanya Adanya Rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara pada proses rekapitulasi, paling rawan terjadi di wilayah Lampung Timur, Lampung Barat dan Pesawaran.
Kerawanan pada indikator adanya pelanggaran lokasi kampanye oleh peserta, paling rawan terjadi di wilayah Lampung Barat.
Kerawanan pada indikator adanya Adanya bencana alam yang mengganggu tahapan, paling rawan terjadi di wilayah Pesawaran, Lampung Selatan dan Tulangbawang.
Kerawanan pada indikator adanya Himbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal terjadi di wilayah Pesawaran dan Lampung Selatan.
Kerawanan pada indikator adanya Penyelenggara pemilu yang menunjukkan keberpihakan dalam tahapan kampanye terjadi di wilayah Pesawaran dan Pesisir Barat.
Kerawanan pada indikator adanya Intimidasi terhadap pemilih dan atau Penyelenggara dalam proses pelaksanaan pemilu terdapat di wilayah Pringsewu,Tulang Bawang Barat.
Kerawanan pada indikator adanya Pemilih Pindah Memilih (DPTB) yang tidak dapat memberikan hak suaranya terdapat diwiayah Bandar Lampung, Metro dan Pesawaran.
Kerawanan pada indikator adanya dokumen palsu dalam proses pencalonan di Pemilu dan Pilkada terjadi di wilayah Pesawaran, Lampung Selatan dan Pringsewu.
Kerawanan pada indikator adanya peserta pemilu/calon yang tidak melaporkan dana kampanye terdapat di wilayah Lampung Selatan dan Lampung Tengah.
Kerawanan pada indikator adanya Adanya informasi pelanggaraan saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada terdapat diwilayah Tanggamus, Way Kanan dan Bandar Lampung.
Kerawanan pada indikator adanya penyalahgunaan anggaran Pemilu/Pilkada di wilayah Tanggamus.