Senin, April 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Hibah Dipertanyakan, Pangdam: Aturan Jangan Dilanggar

Melda by Melda
Februari 16, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Polemik Dugaan Pungli BKD, GRIB Jaya Desak Transparansi Pemkot Bandar Lampung

INSIDE POLITIK- Polemik hibah untuk SMA Siger kembali memanas setelah Panglima Laskar Muda Lampung (Pangdam) Misrul mendesak aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran regulasi hibah daerah. Ia menilai ketentuan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 sudah jelas, sehingga proses penyaluran hibah harus transparan dan patuh hukum.

Pangdam Soroti Kepatuhan Regulasi Hibah

Misrul menegaskan hibah kepada organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan hanya dapat diberikan kepada lembaga yang telah memiliki legalitas minimal tiga tahun dari Kemenkumham.
“Ini sudah jelas aturannya, hibah tidak boleh untuk yayasan yang belum tiga tahun. Segera tindak agar hukum tidak hanya menjadi tulisan,” ujarnya, Senin, 16 Februari 2026.

BACA JUGA

Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata

Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial

Ia merujuk ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 yang mengatur syarat legalitas organisasi penerima hibah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa hibah hanya diberikan kepada yayasan berbadan hukum yang telah terdaftar paling singkat tiga tahun, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Status Legalitas Yayasan Jadi Sorotan

Berdasarkan akta notaris, Yayasan Siger Prakarsa Bunda memperoleh pengesahan badan hukum pada Agustus 2025. Namun yayasan tersebut telah menerima dana hibah APBD Kota Bandar Lampung sebesar Rp350 juta.

Ketua yayasan, Khaidarmansyah, sebelumnya mengklarifikasi bahwa dana hibah yang diterima telah disalurkan melalui rekening resmi lembaga.
“Dana hibah yang kami terima sebesar Rp350 juta dan digunakan sesuai operasional yayasan,” ujarnya dalam keterangan media.

Rencana Hibah Lanjutan Picu Kritik

Kontroversi meningkat setelah pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengenai rencana hibah lanjutan untuk SMA Siger pada APBD Perubahan 2026 dan tahun anggaran berikutnya.

Misrul menilai kebijakan hibah berulang berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak memenuhi ketentuan regulasi.
“Jika aturan tidak ditegakkan, percuma kita punya polisi dan jaksa,” katanya.

Proses Penyelidikan Berjalan

Kasus SMA Siger kini dalam tahap penyelidikan oleh Polda Lampung setelah adanya laporan masyarakat. Sejumlah saksi dari instansi pendidikan telah dimintai keterangan, dan aparat berencana memanggil pihak yayasan serta pengelola sekolah untuk klarifikasi lanjutan.

Misrul berharap proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi publik mengenai penggunaan dana hibah daerah.

Polemik SMA Siger menjadi ujian akuntabilitas tata kelola hibah daerah. Publik menanti kepastian hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi penggunaan APBD.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: bandar lampungdana hibah daerahhibah SMA SigerKebijakan Pendidikanpenyelidikan hibahPermendagri 14 2016Transparansi APBD
Previous Post

Teknologi Nggak Salah, Cara Pakainya yang Perlu Dibenerin

Next Post

Dari Sindiran ke Solusi, Jalan Rusak Diperbaiki Lewat Kolaborasi Publik

Related Posts

Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata
Daerah

Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata

April 20, 2026
Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial
Bandar Lampung

Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial

April 20, 2026
Pelatihan UMKM, Gubernur Lampung Soroti Pentingnya AI dalam Bisnis
Bandar Lampung

Pelatihan UMKM, Gubernur Lampung Soroti Pentingnya AI dalam Bisnis

April 20, 2026
Hubungkan Bandara dan Canggu, Water Taxi Bali Diproyeksikan Pangkas Waktu Tempuh hingga 30 Menit
Bandar Lampung

Hubungkan Bandara dan Canggu, Water Taxi Bali Diproyeksikan Pangkas Waktu Tempuh hingga 30 Menit

April 20, 2026
Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP
Daerah

Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP

April 20, 2026
Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal
Daerah

Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal

April 20, 2026
Next Post
Dari Sindiran ke Solusi, Jalan Rusak Diperbaiki Lewat Kolaborasi Publik

Dari Sindiran ke Solusi, Jalan Rusak Diperbaiki Lewat Kolaborasi Publik

Kontroversi SMA Siger Berlanjut, Publik Tunggu Kepastian Regulasi

Kontroversi SMA Siger Berlanjut, Publik Tunggu Kepastian Regulasi

Semangat Imlek 2577 Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa

Semangat Imlek 2577 Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa

Politik Energi dan Kepentingan Global

Politik Energi dan Kepentingan Global

Mengapa Media Bisa Menggiring Persepsi

Mengapa Media Bisa Menggiring Persepsi

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

PM Jepang Canangkan PDB 7 Triliun Dolar AS pada 2040, Gairahkan Visi Ekonomi Baru

PM Jepang Canangkan PDB 7 Triliun Dolar AS pada 2040, Gairahkan Visi Ekonomi Baru

Juni 10, 2025
KIP Aceh Pastikan Pasangan Bacagub dan Bacawagub yang Gagal Tes Baca Al-Qur’an akan Dicoret sebagai Paslon

Fadhil Rahmi Ditunjuk Gantikan Cawagub Tu Sop di Pilkada Aceh

September 14, 2024
Politik Amplop Pers:

Politik Amplop Pers:

Januari 16, 2026
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Pastikan Kandidat yang Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Maju Kembali

Desember 16, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata
  • Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial
  • Pelatihan UMKM, Gubernur Lampung Soroti Pentingnya AI dalam Bisnis
  • Hubungkan Bandara dan Canggu, Water Taxi Bali Diproyeksikan Pangkas Waktu Tempuh hingga 30 Menit

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In