INSIDE POLITIK- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung berencana memanggil Heti Friskatati untuk memberikan klarifikasi terkait laporan etik yang diajukan Deni Kurniawan. Laporan ini mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, intervensi jabatan, serta keterlibatan proyek revitalisasi sekolah di Kota Bandar Lampung. Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan langsung dengan integritas wakil rakyat dan transparansi dalam pengelolaan pendidikan.
Informasi mengenai pemanggilan ini pertama kali ramai diberitakan pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam prosedur yang berlaku, BK DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi tindakan, termasuk kemungkinan pemberhentian Heti Friskatati dari kepengurusan alat kelengkapan dewan atau komisi. Hal ini menjadi sorotan karena dapat memengaruhi jalannya fungsi legislatif di DPRD Kota Bandar Lampung, khususnya Komisi 4 yang membidangi pendidikan.
Heti Friskatati sendiri sebelumnya menjadi pusat perhatian terkait kontroversi penyelenggaraan SMA Swasta Siger Bandar Lampung. Sekolah ini digadang-gadang akan menggunakan aliran dana dari pemerintah, namun hingga 2025 belum menerima izin resmi dari Disdikbud maupun DPMPTSP Provinsi Lampung. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan soal akuntabilitas pengelolaan pendidikan swasta yang bersinggungan dengan dana publik.
Dalam beberapa kesempatan, Heti Friskatati meminta agar klarifikasi seputar isu tersebut disampaikan langsung ke Ketua Komisi 4 DPRD. Namun, hingga kini respons resmi terkait penyelenggaraan SMA Swasta Siger masih minim, dan redaksi belum menerima jawaban lengkap terkait dugaan keterlibatan dana pemerintah.
Kasus ini penting bagi publik karena menyentuh prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Transparansi dalam pengelolaan pendidikan dan proyek pemerintah berdampak langsung terhadap kualitas layanan publik dan demokrasi lokal. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan, terutama dalam penggunaan dana yang berasal dari pajak warga.
Para pengamat menilai, penanganan laporan etik di DPRD Kota Bandar Lampung dapat menjadi tolok ukur seberapa serius institusi legislatif menegakkan akuntabilitas. Langkah BK DPRD dalam memanggil dan melakukan klarifikasi juga mencerminkan mekanisme kontrol internal yang diperlukan untuk menjaga kredibilitas lembaga.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari pihak Heti Friskatati dan akan mempublikasikan tanggapan resmi dalam liputan lanjutan. Keterbukaan informasi dan respons cepat dari pihak terkait tetap menjadi faktor kunci agar masyarakat bisa menilai proses pengawasan DPRD secara transparan.***




















