INSIDE POLITIK– Kabar menggembirakan datang dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Dari total 2.335 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah, sebanyak 1.394 bidang atau sekitar 60 persen kini sudah bersertifikat. Capaian ini menjadi langkah nyata dalam upaya mewujudkan tertib administrasi aset sekaligus memastikan seluruh kekayaan daerah terlindungi secara hukum.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, SH., MH., mengungkapkan bahwa proses sertifikasi ini merupakan bagian penting dari agenda reformasi tata kelola aset daerah. Menurutnya, pemerintah daerah terus mendorong percepatan penyelesaian sisa 941 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.
“Hingga saat ini, sudah 60 persen tanah milik pemerintah daerah bersertifikat. Kami menargetkan dalam dua hingga tiga tahun ke depan seluruhnya bisa tuntas,” ujar Olpin di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025).
Olpin menjelaskan bahwa proses sertifikasi aset pemerintah tidak bisa dilakukan secara instan karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga harus membagi waktu untuk melayani masyarakat umum. “Kami paham, BPN memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan beban kerja yang besar. Jadi, meskipun kami ingin percepatan, tetap harus menyesuaikan kapasitas mereka,” katanya.
Meski demikian, semangat Pemkab Pringsewu untuk menuntaskan pensertifikatan tanah tidak surut. Upaya inventarisasi aset terus dilakukan secara menyeluruh dengan menggandeng seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan setiap bidang tanah tercatat dengan baik.
“Saya sudah mengirimkan surat ke seluruh pimpinan OPD agar melakukan pendataan ulang terhadap aset yang dikelola masing-masing. Tujuannya agar kami tahu apakah ada aset yang bermasalah atau tidak. Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada laporan aset bermasalah, artinya semua dalam kondisi aman,” jelasnya.
Menurut Olpin, koordinasi lintas OPD sangat penting karena mereka yang paling mengetahui lokasi dan kondisi aset di lapangan. “Kepala OPD lah yang tahu persis keberadaan dan penggunaan aset di unitnya masing-masing. BPKAD berperan sebagai pengelola administrasi dan pengawas secara menyeluruh,” tambahnya.
Capaian 60 persen ini bukan hanya angka administratif semata, melainkan bukti komitmen Pemkab Pringsewu dalam menjaga dan mengoptimalkan aset daerah. Dengan kepemilikan sertifikat resmi, aset tanah pemerintah kini memiliki perlindungan hukum yang kuat, sehingga meminimalisir risiko sengketa, penguasaan ilegal, maupun penyalahgunaan.
Lebih dari itu, sertifikasi aset juga berdampak langsung terhadap peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Data yang akurat dan legalitas yang jelas memungkinkan pemerintah daerah untuk merencanakan pemanfaatan aset secara produktif — mulai dari pembangunan fasilitas publik hingga pengembangan ekonomi daerah.
Olpin menegaskan, dengan kondisi saat ini, Pemkab Pringsewu optimistis dapat menuntaskan seluruh sertifikasi tanah dalam waktu yang relatif singkat. “Kami terus berkomunikasi dengan BPN untuk menjadwalkan proses sertifikasi lanjutan. Target kami, dalam dua tahun mendatang, 100 persen aset pemerintah daerah sudah bersertifikat,” tegasnya.
Upaya besar ini juga menjadi bagian dari visi Bupati Pringsewu untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan profesional. Dengan sistem administrasi aset yang kuat, pemerintah daerah tidak hanya menjaga warisan kekayaan daerah, tetapi juga membuka jalan bagi investasi dan pembangunan berkelanjutan.
Jika program ini rampung sepenuhnya, maka Pringsewu akan menjadi salah satu daerah dengan pengelolaan aset terbaik di Provinsi Lampung — contoh nyata bahwa birokrasi modern tidak hanya bicara efisiensi, tetapi juga tentang keamanan, transparansi, dan tanggung jawab terhadap publik.***




















