InsidePolitik–Hari ini, Senin (2/9/2024) nasib komisioner KPU Kota Bandar Lampung diputuskan DKPP.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan 7 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Salah satu yang akan diputuskan oleh DKPP adalah perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 yang menjerat Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo.
“DKPP akan membacakan putusan untuk Komisioner KPU Bandar Lampung, silakan disaksikan,” kata Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung Yusdianto.
Diketahui, perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar beserta Anggota Bawaslu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir.
Mereka mengadukan Ferry Triatmojo, Anggota KPU Kota Bandar Lampung, sebagai Teradu.
Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp530 Juta dari Caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP M Erwin Nasution.
Suap itu diberikan agar Erwin bisa duduk menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.
Dalam perkara ini, selain Fery, tiga penyelenggara lainnya juga terlibat. Ketiganya yakni mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni.
Masing-masing Ketua Panwascam menerima uang Rp50 juta. Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan telah mendapat pemecatan oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung.