InsidePolitik–Pasca putusan MK, Golkar masih punya peluang usung kandidat sendiri di Pilgub Lampung.
Berdasarkan suara sah yang dirilis KPU Lampung, ada 7 parpol yang bisa mengusung calonnya sendiri di Pilgub Lampung.
Parpol itu yakni; PKB yang meraih 11,42 persen, Gerindra 18,56 persen, PDIP 16,89 persen, Golkar 13,33 persen, Nasdem 9,76 persen, PAN 8,6 persen dan PKS 7,84 persen.
Dengan modal 13,33 persen perolehan suara, Golkar sudah melebihi batas persyaratan yang telah ditetapkan dalam putusan MK.
Namun, langkah politik petahana Arinal Djunaidi di Pilgub Lampung terkesan senyap.
Meski Arinal sudah mengantongi rekomendasi Golkar, namun ia belum memutuskan siapa yang akan menjadi pendampingnya.
Di sisi lain, pernyataan Golkar juga sejauh ini belum memutuskan apakah tetap mengusung Arinal atau membelokkan dukungan untuk pasangan RMD-Jihan seperti skenario KIM Plus.
Apalagi sebelumnya, Ketua DPP Gerindra Sufmi Dasco menyebut Arinal akan mendapat tugas khusus di luar kabinet.
Kabar lain menyebut, Arinal disebut akan menggandeng Umar Ahmad yang sudah mendapat surat tugas dari PDIP sebagai bacawagub, namun wacana itu muncul jauh sebelum putusan MK keluar.
Arinal juga diketahui berupaya membangun lobi di Jakarta agar bisa maju kembali di Pilgub Lampung, termasuk membangun komunikasi dengan Ketum Golkar terpilih, Bahlil Lahadalia.