INSIDE POLITIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025.
Penandatanganan ini menjadi simbol kuat dari sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah. Seluruh delapan fraksi di DPRD menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan APBD tersebut, mencerminkan soliditas dan komitmen politik yang tinggi untuk mendukung program-program strategis daerah.
Raperda Perubahan APBD ini telah melalui proses pembahasan yang intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Selanjutnya, draf Raperda akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilakukan evaluasi sesuai peraturan yang berlaku.
Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan anggaran ini. Ia menyebut masukan dari DPRD sebagai bagian penting dalam merancang kebijakan publik yang lebih efektif dan tepat sasaran.
“Kritik, saran, dan rekomendasi dari DPRD menjadi masukan penting bagi kami. Semua akan kami tuangkan dalam penyusunan Peraturan Daerah Perubahan APBD agar pelaksanaannya benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Wabup Syaiful.
Ia juga menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari semangat kolektif untuk meningkatkan integritas tata kelola pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan memperkuat kolaborasi lintas sektor demi kemajuan Lampung Selatan ke depan.
“Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk nyata dari ikhtiar bersama kita untuk mendorong Lampung Selatan menjadi lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera,” tutupnya.***