InsidePolitik–Camat Bandar Surabaya Ahmad Arifin dilaporkan ke Gakkumdu Lampung Tengah, atas dugaan netralitas di pilkada.
Laporan tersebut berawal dari adanya video yang beredar menunjukkan Ahmad Arifin mengumpulkan aparatur kampung di Balai Kampung Cempaka, Kecamatan Bandarsurabaya pada Rabu (20/11/2024).
Beni Qurniawan selaku tim kuasa hukum paslon Pilkada no 02 mengatakan, video yang menjadi dasar laporannya itu diduga ada upaya penggalangan dukungan politik oleh Ahmad Arifin.
“Dalam video tersebut, oknum camat melakukan perbincangan bersama aparat kampung, syaratnya semua HP aparat kampung dikumpulkan,” katanya.
“Memang perbincangan aparat kampung sepenting apa kok HP harus disita, dugaan apalagi kalau bukan kampanye,” terusnya.
Beni menyebutkan, dirinya sudah melaporkan camat ke Sentra Gakkumdu Lampung Tengah.
Dia mengklaim, Ahmad Arifin sudah dilaporkan ke Gakkumdu sebanyak 3 kali dengan dugaan kasus yang sama, yakni pelanggaran netralitas saat Pilkada.
Dirinya berharap, sentra Gakkumdu dapat mengklarifikasi hal tersebut.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran disitu, kami mengharapkan ketegasan Gakkumdu untuk menindaklanjuti kasus tersebut,”
“Terlapor ini sudah berkali-kali terlihat melakukan upaya-upaya yang diduga melanggar netralitas,” katanya.