Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Oktober 27, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Desak Kepastian Hak Pendidikan, Mahasiswa Soroti Legalitas SMA Siger

Melda by Melda
Februari 12, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Desak Kepastian Hak Pendidikan, Mahasiswa Soroti Legalitas SMA Siger

INSIDE POLITIK- Polemik SMA Siger di Bandar Lampung memasuki babak baru. Di tengah kontroversi pernyataan anggaran Rp10 miliar dari Wali Kota, Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Unit Tipidter bergerak melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran izin operasional sekolah tersebut.

Kontroversi Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Kota Bandar Lampung sempat geger pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah Wali Kota Eva Dwiana merespons penolakan rekomendasi izin operasional SMA Siger oleh Disdikbud Provinsi Lampung.

BACA JUGA

Saburai Budaya Nusantara Dorong Penetapan Situs Cagar Budaya, Siapkan Presentasi untuk Menteri

Pilkakon Pringsewu Digelar Besok, Polisi Perketat Pengawalan Logistik ke 59 Pekon

Alih-alih meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda segera memenuhi ketentuan perizinan, Eva Dwiana menyatakan rencana penganggaran dana Rp10 miliar pada tahun berikutnya.

“Tahun depan ini kita tambahkan Rp10 miliar,” ujarnya sebagaimana dikutip sejumlah media lokal.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik. Sebab, polemik SMA Siger bukan sekadar soal anggaran, melainkan menyangkut legalitas penyelenggaraan pendidikan dan potensi konsekuensi hukum.

Ancaman 10 Tahun Penjara dalam UU Sisdiknas

Pertanyaan pun mengemuka: Rp10 miliar anggaran atau ancaman pidana 10 tahun penjara?

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Pasal 71 menegaskan bahwa penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketentuan ini menjadi sorotan karena SMA Siger disebut belum mengantongi izin operasional sesuai rekomendasi Disdikbud Provinsi Lampung.

Pengamat kebijakan publik menilai aspek legalitas tidak boleh diabaikan. “Pendidikan adalah sektor strategis. Jika ada persoalan izin operasional, maka penyelesaiannya harus sesuai regulasi, bukan sekadar solusi anggaran,” ujarnya.

Ditreskrimsus Polda Lampung Lakukan Penyelidikan

Saat ini, kasus SMA Siger tengah dalam tahap penyelidikan oleh Unit 3 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Laporan dugaan pelanggaran diajukan oleh Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, melalui mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Kapolda Lampung.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/61/I/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal 28 Januari 2026, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

Mereka di antaranya Danny Waluyo Jati dari Disdikbud Provinsi Lampung dan Satria Utama dari Disdikbud Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Lampung berencana memeriksa pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda serta Kepala SMA Siger 2, dan melakukan koordinasi dengan Kemendikbud RI.

Masa Depan SMA Siger di Ujung Proses Hukum

Perkembangan kasus SMA Siger kini menjadi perhatian luas masyarakat Bandar Lampung. Di satu sisi, ada wacana dukungan anggaran Rp10 miliar. Di sisi lain, terdapat potensi konsekuensi hukum berdasarkan UU Sisdiknas jika terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Publik menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung akan menjadi penentu arah penyelesaian polemik SMA Siger ke depan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aksi Tugu AdipuraDEMA FDIKlegalitas sekolahmahasiswa UIN Lampungpemkot bandar lampungPolemik PendidikanSMA SigerSMA Siger Bandar Lampung
Previous Post

SMA Siger Disorot, Antara Anggaran Rp10 Miliar dan Ancaman 10 Tahun Penjara

Next Post

Antrean 25 Kapal Wisata Dituntaskan, KSOP Pastikan Layanan Sesuai Sistem

Related Posts

Saburai Budaya Nusantara Dorong Penetapan Situs Cagar Budaya, Siapkan Presentasi untuk Menteri
Bandar Lampung

Saburai Budaya Nusantara Dorong Penetapan Situs Cagar Budaya, Siapkan Presentasi untuk Menteri

Oktober 26, 2026
Pilkakon Pringsewu Digelar Besok, Polisi Perketat Pengawalan Logistik ke 59 Pekon
Daerah

Pilkakon Pringsewu Digelar Besok, Polisi Perketat Pengawalan Logistik ke 59 Pekon

Oktober 26, 2026
Polda Lampung Gelar Operasi Patuh Krakatau hingga 8 November, Ini Sasaran Edukasi dan Penindakannya
Bandar Lampung

Polda Lampung Gelar Operasi Patuh Krakatau hingga 8 November, Ini Sasaran Edukasi dan Penindakannya

Oktober 26, 2026
Polda Lampung Gelar Operasi Patuh Krakatau 2026 Selama 14 Hari, Ini Tujuannya
Bandar Lampung

Polda Lampung Gelar Operasi Patuh Krakatau 2026 Selama 14 Hari, Ini Tujuannya

Oktober 26, 2026
Erma Yusneli Hadiri Pembukaan MTQ ke-53 Lampung, Perkuat Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Muda
Daerah

Erma Yusneli Hadiri Pembukaan MTQ ke-53 Lampung, Perkuat Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Muda

Oktober 26, 2026
Melana Hostel Hadir di Bandar Lampung, HIMATRA Soroti Potensi Investasi dan Pariwisata Lokal
Bandar Lampung

Melana Hostel Hadir di Bandar Lampung, HIMATRA Soroti Potensi Investasi dan Pariwisata Lokal

Oktober 26, 2026
Next Post
Antrean 25 Kapal Wisata Dituntaskan, KSOP Pastikan Layanan Sesuai Sistem

Antrean 25 Kapal Wisata Dituntaskan, KSOP Pastikan Layanan Sesuai Sistem

Terobosan Keselamatan Transportasi Air, Diklat DPM AFF Digelar di Hanura

Terobosan Keselamatan Transportasi Air, Diklat DPM AFF Digelar di Hanura

Isu Dana Rp60 Miliar hingga DAU Tertahan, Pemkot Bandar Lampung Jadi Sorotan

Isu Dana Rp60 Miliar hingga DAU Tertahan, Pemkot Bandar Lampung Jadi Sorotan

Entry Meeting Bersama BPK, Pemkab Lamsel Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Entry Meeting Bersama BPK, Pemkab Lamsel Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Jelang Lebaran, Ops Ketupat Krakatau 2026 Dimatangkan untuk Cegah Kepadatan Arus Balik

Jelang Lebaran, Ops Ketupat Krakatau 2026 Dimatangkan untuk Cegah Kepadatan Arus Balik

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Kepala Badan Gizi Pastikan Makan Bergizi Gratis Dimulai 2 Januari 2025

BGN Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 6 Provonsi

Desember 28, 2024
Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji

Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji

Agustus 16, 2025
Polisi Gerebek Rumah Kos di Pringsewu, Pria 25 Tahun dan Pelajar 16 Tahun Diamankan

Polisi Gerebek Rumah Kos di Pringsewu, Pria 25 Tahun dan Pelajar 16 Tahun Diamankan

Agustus 23, 2026
Pemerintah Percepat Proyek Bioetanol di Lampung, Petani Singkong Bakal Diuntungkan

Pemerintah Percepat Proyek Bioetanol di Lampung, Petani Singkong Bakal Diuntungkan

Juni 9, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Saburai Budaya Nusantara Dorong Penetapan Situs Cagar Budaya, Siapkan Presentasi untuk Menteri
  • Pilkakon Pringsewu Digelar Besok, Polisi Perketat Pengawalan Logistik ke 59 Pekon
  • Polda Lampung Gelar Operasi Patuh Krakatau hingga 8 November, Ini Sasaran Edukasi dan Penindakannya
  • Polda Lampung Gelar Operasi Patuh Krakatau 2026 Selama 14 Hari, Ini Tujuannya
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In