InsidePolitik–Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu daerah hingga Pengawas TPS (PTPS) untuk bersikap tegas dan berani dalam menegakkan aturan Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, ia mengatakan bahwa
pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Pilkada 2024 boleh sombong saat menegakkan
aturan, selama hal tersebut masih sesuai dengan aturan.
“Sebab yang kita kerjakan berdasar perintah Undang-undang, apalagi, ini kesempatan
kita memberitahukan calon kepala daerah tentang aturan dan moral,” kata Totok.
Totok menegaskan, jika selama menjadi pengawas Pilkada memang harus bersikap
berani dan tegas, sebab kinerja tersebut akan menjadi cerita yang membanggakan,
meskipun demikian, Totok meminta penegakan aturan tersebut dilakukan sesuai
dengan kearifan lokal yang ada.
Sementara itu, dia mengingatkan agar pengawas ad hoc dapat saling berkoordinasi bila
membutuhkan bantuan, sebab kata dia kolaborasi antara penyelanggara pemilu tentu
sangat dibutuhkan dalam menyukseskan Pilkada serentak 2024.
“Jika menemukan kendala atau hambatan, silakan berkoordinasi dengan Bawaslu
sesuai jenjang-nya. Misalnya, Panwas distrik menemukan kendala silakan
koordinasikan dengan Bawaslu kabupaten/kota,” sambungnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pengawas ad hoc dapat berkoordinasi dengan
pemangku kepentingan lainnya, terutama saat membutuhkan bantuan.
“Misalnya, jika ditemukan pelanggaran alat peraga kampanye, dapat minta bantuan ke
instansi terkait. Atas nama Undang-Undang mohon bantuan untuk melakukan
penertiban atau jika ada kampanye sampai larut malam bisa minta tolong kepada
kepolisian setempat,” pungkasnya