Minggu, April 19, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, April 19, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Pesibar Ingatkan Tim Paslon untuk Tak Melakukan Tindakan Transaksional di Masa Kampanye

Meza Swastika by Meza Swastika
Oktober 7, 2024
in Daerah
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

 

InsidePolitik–KPU Pesibar ingatkan seluruh tim paslon untuk tidak melakukan tindakan transaksional di masa kampanye pilkada.

BACA JUGA

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

Tahapan kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September sampai 23 November 2024.

Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini mengatakan, bahan kampanye Pilkada 2024 telah diatur dalam PKPU 13 tahun 2024.

“Dalam PKPU itu telah dijelaskan apa saja bahan kampanye yang diperbolehkan, seperti pakaian, penutup kepala, alat makan minum, stiker dan lainnya,” jelasnya.

Dalam PKPU telah mengatur bahan kampanye harus memiliki nilai paling besar Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang.

Namun yang harus diperhatikan bahan kampanye tersebut tidak diperbolehkan diberikan dalam bentuk uang.

Sebab, jika diberikan dalam bentuk uang tunai,maka bisa dikategorikan sebagai many politik.

“Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar sama-sama dipatuhi, peserta kampanye dilarang menerima uang tunai,” kata dia.

Terpisah, Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat mengingatkan kepada peserta Pemilu agar sama-sama mematuhi aturan yang berlaku.

“Salah satu yang harus menjadi perhatian yakni terkait politik uang, jika terbukti baik penerima maupun pemberi sama-sama akan diberikan sanksi,” tegasnya.

Hal ini kata dia, telah diatur dalam UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 187A disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana.

Adapun sanksi pidana bagi pelaku politik uang baik pemberi dan penerima yakni sanksi pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

 

Previous Post

Bawaslu Lampung Perketat Pengawasan Akun Medsos Paslon

Next Post

Polda Lampung Jamin Keamanan Penyelenggara Pemilu

Related Posts

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
Bandar Lampung

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

April 19, 2026
Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK
Bandar Lampung

Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

April 19, 2026
“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
Bandar Lampung

“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik

April 19, 2026
Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif
Daerah

Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

April 19, 2026
Dari 13 Nama hingga Uji DNA, Kakek Korban Akhirnya Terungkap sebagai Pelaku
Daerah

Dari 13 Nama hingga Uji DNA, Kakek Korban Akhirnya Terungkap sebagai Pelaku

April 19, 2026
Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono
Bandar Lampung

Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono

April 19, 2026
Next Post
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Polda Lampung Jamin Keamanan Penyelenggara Pemilu

Ditemukan Ribuan Banner dan Kaos, Camat Negerikaton Terbukti Dukung Nanda-Antonius

Kasus Camat Negerikaton, Bawaslu Pesawaran Sudah Periksa 10 Saksi

NasDem Resmi Rekomendasikan Ahmad Lutfhi dan Kaesang di Pilgub Jateng

DPD NasDem Lampung Pecat Wakil Ketua NasDem Pesawaran

Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pemprov Lampung Perbaiki Ruas Jalan Koridor Wisata Bahari

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

PDIP Ancam Pecat Kader yang Tak Dukung Edy-Hasan, Hasto: Menang Ksatria Bukan Menang karena Bapaknya!

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Tambah Pringsewu, Total Gugatan Hasil Pilkada di Lampung ke MK jadi 6

Desember 10, 2024
Hasil Quick Count Pilgub Jateng Sudah 55 Persen, Ahmad Lutfhi-Taj Unggul dari Andika-Hendi

Ahmad Luthfi-Taj Yasin Tak Dilantik 6 Februari, Ini Alasannya

Januari 30, 2025
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

PDIP Tarik Rekomendasi untuk Ela di Pilkada Lamtim, Resmi Usung Dawam-Ketut Erawan

September 4, 2024
SIAP TARUNG!Pasangan Fauzi-Laras Tri Handayani Dapat Rekomendasi PDIP Maju Pilkada Pringsewu

APK Dirusak OTK, Fauzi-Laras Imbau Pendukung Tetap Tenang

Oktober 12, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
  • Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK
  • “Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
  • Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In