InsidePolitik—Bawaslu Lampung menyebut potensi ketidaknetralan ASN dan kepala kampung di pilkada masih amat besar.
Hal itu menyikapi proses Pilkada saat ini yang mulai memasuki masa kampanye, sejumlah PNS dan kepala kampung tidak netral di Lampung Tengah.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, sejauh ini Bawaslu menetapkan ada 2 camat, 3 PNS, dan 2 kepala kampung yang terbukti secara formil maupun materil tidak netral.
“Saat kampanye hingga pemilihan, setiap pasangan calon pasti ingin mendapat dukungan dari mana saja, jadi peluang menggunakan perangkat daerah hingga kepala kampung akan semakin besar,” kata Yuli.
Yuli mengatakan, sikap dan tindakan tidak netral ditunjukkan dengan segala bentuk modus mulai dari sosialisasi, menggalang dukungan, bahkan blak-blakan meminta untuk mendukung pasangan calon tertentu disertai pemberian.
Bawaslu mengharapkan peran masyarakat untuk ikut mengawasi segala bentuk pelanggaran yang terjadi saat kampanye hingga menjelang pemilihan nanti.
“Untuk 2 camat dan 3 PNS sudah kita teruskan ke BKN. Serta 2 kepala kampung tidak netral sudah kita teruskan ke Pjs Bupati Lampung Tengah, semoga ada tindak lanjut dan kebijakan dari yang bersangkutan,” katanya.
Dia melanjutkan, jika sikap dan tindakan tidak netral itu dilakukan saat masa kampanye hingga menjelang pemilihan, makan akan dikenakan sanksi pidana.
Yuli menilai, dengan kontribusi dari seluruh kepala kampung mengucapkan ikrar bersama Bawaslu Rabu kemarin (25/9), diharapkan dapat menunjukkan sikap netralitas seorang pemimpin.
Yuli pun menginginkan netralitas dapat benar-benar terwujud agar hak pilih warga terhindar dari intervensi.
Sebab, kata dia, kepala kampung adalah orang yang bersentuhan langsung dengan seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Lampung Tengah.
Setiap tindakan yang dilakukan oleh kepala kampung kepada warganya akan berpengaruh terhadap proses pilkada yang sedang berjalan.
Dengan kata lain, ucapnya, suksesnya pilkada juga ditentukan oleh pembawaan kepala kampung untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.