INSIDE POLITIK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah merilis hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024 untuk periode 25 September hingga 15 Oktober 2024. Laporan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan ketat dalam memastikan proses pemilu yang transparan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta aturan-aturan terkait lainnya.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menjelaskan bahwa selama masa pengawasan tersebut, Bawaslu mencatat aktivitas kampanye dari dua pasangan calon (Paslon) yang bersaing di wilayah Lampung. Paslon nomor urut 01, yang diusung oleh Arinal Djunaidi dan Sutono, tercatat melaksanakan 8 kegiatan kampanye. Sementara Paslon nomor urut 02, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, terlihat lebih aktif dengan 110 kegiatan kampanye.
Untuk Paslon 01, rincian kegiatan mencakup 5 pertemuan terbatas, 2 pertemuan tatap muka, dan 1 debat publik. Di sisi lain, Paslon 02 menyelenggarakan 19 pertemuan terbatas, 26 pertemuan tatap muka, 1 debat publik, serta 64 kegiatan lainnya yang semuanya mematuhi aturan kampanye yang berlaku.
Menurut Iskardo, metode kampanye yang paling banyak digunakan oleh kedua paslon adalah kegiatan kreatif yang tidak melanggar hukum, yang menggambarkan pendekatan inovatif dalam menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.
Di tingkat kabupaten dan kota, Bawaslu juga menerima berbagai laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye. Selama periode pengawasan ini, tercatat 24 laporan yang masuk, dengan 4 laporan sudah diregistrasi, 13 laporan masih dalam proses pelaporan, dan 6 kasus sedang ditangani. Dari laporan-laporan tersebut, ditemukan 11 dugaan pelanggaran pidana dan 5 pelanggaran netralitas ASN.
“Dari total laporan yang kami terima, 7 di antaranya dinyatakan bukan pelanggaran, 2 merupakan pelanggaran pidana, dan 3 merupakan pelanggaran hukum lainnya,” jelas Iskardo P Panggar dalam keterangannya pada 19 Oktober 2024.
Iskardo menegaskan bahwa Bawaslu Lampung akan terus mengawal jalannya Pemilu 2024 dengan ketat dan transparan, guna menciptakan suasana pemilihan yang adil dan damai bagi masyarakat Lampung.***