InsidePolitik–Bawaslu Lampung memperbolehkan pasangan calon kampanye di kampus dengan syarat tak membawa atribut kampanye.
Sebelumnya, Bawaslu Lampung juga ikut mengawasi langsung jalannya debat publik dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung (Unila), Kamis (24/10).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengatakan pihaknya ikut mengawasi proses debat tersebut.
“Kampanye di kampus diperbolehkan PKPU 13 tahun 2024 asal Paslon tersebut diundang. Kehadirannya itu tidak boleh disertai dengan bahan dan atribut kampanye,” ujarnya.
Gistiawan melanjutkan, sebelum acara ini dilaksanakan, pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada Paslon, tim kampanye dan pelaksana untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami tidak menemukan bahan atau atribut kampanye. Tidak ada pelanggaran yang kami temukan,” tegasnya.