INSIDE POLITIK – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat di Kabupaten Pesawaran, bersama Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), mendesak Bawaslu untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran yang terkait dengan keputusan KPU Pesawaran mengenai penetapan calon bupati (cabup) nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra.
Dugaan ijazah palsu yang digunakan Aries Sandi saat mendaftar ke KPU ini dilaporkan secara resmi pada Jumat, 25 Oktober 2024, oleh Ketua Koordinator Sumarah, didampingi oleh puluhan ketua lembaga yang ada di Pesawaran.
“Ini serius. Kami meminta Bawaslu untuk memverifikasi keabsahan ijazah tersebut. Jika tidak bisa dibuktikan, kami mendesak KPU untuk menggugurkan pencalonan yang bersangkutan,” tegas Sumarah.
Selain mengajukan laporan, mereka juga mengajukan gugatan atas keputusan KPU Pesawaran yang menetapkan calon yang dinilai belum memenuhi syarat keabsahan ijazah. “Kami heran, bagaimana bisa calon yang tidak memenuhi syarat sudah ditetapkan oleh KPU,” tambahnya.
Sumarah juga mencatat bahwa hingga saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung belum mampu memberikan bukti keabsahan ijazah Aries Sandi. “Namun, dia sudah ditetapkan sebagai calon bupati. Ini jelas aneh,” keluhnya.
Ketua FMPB, Mursalin M.S, menekankan agar Bawaslu Kabupaten Pesawaran segera memberikan keputusan dalam waktu 4 x 24 jam. “Jika terbukti tidak sah, status calon dari Aries Sandi Darma Putra harus segera dibatalkan. Ketegasan Bawaslu sangat dinanti masyarakat Pesawaran,” ungkapnya. Jika tidak ada tindakan, ia berencana melaporkan masalah ini langsung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, menjelaskan bahwa mereka telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut. “Kami akan melakukan kajian terhadap laporan dan bukti-bukti yang ada. Dalam waktu tiga hari, kami akan mengadakan pleno untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Fatihunnajah menambahkan bahwa mereka akan mengkaji berbagai pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh KPU, apakah itu bersifat etik, administratif, atau bahkan pidana. “Laporan yang kami terima dari gabungan LSM dan Ormas sudah memenuhi syarat dan akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Bagian Hukum Tata Negara Universitas Lampung (UNILA), Yusdianto, juga mempertanyakan kinerja KPU dan Bawaslu Pesawaran. Ia menilai bahwa kedua lembaga tersebut kurang cermat dalam menjalankan proses administrasi calon kepala daerah. “Apakah penyelenggara sudah melakukan cross check keabsahan ijazah calon? Jika muncul keraguan, KPU seharusnya meminta rekomendasi yang memastikan keabsahan sebagai bukti administrasi,” ujarnya.
Yusdianto menyoroti bahwa surat keterangan pengganti ijazah yang dilampirkan Aries Sandi hanya mengonfirmasi surat kehilangan, tanpa mencantumkan nomor ijazah, nomor induk, asal sekolah, atau tanda tangan kepala satuan pendidikan. “Ini tidak bisa menjadi bukti bahwa yang bersangkutan pernah sekolah atau lulus,” katanya.
Ia menekankan bahwa KPU dan Bawaslu harus mitigasi potensi pelanggaran dari berkas persyaratan cabup Aries Sandi dan memastikan keabsahan ijazah. “KPU harus memeriksa dokumen dari dua sisi: format surat dan kelengkapan data. Dengan ditetapkannya pencalonan meski ada potensi pelanggaran, ini menunjukkan bahwa penyelenggara pilkada lalai,” ungkapnya.
Yusdianto berharap masyarakat Pesawaran berani melaporkan dugaan ijazah palsu ini agar pencalonan Aries Sandi dapat digugurkan. “Jangan biarkan pelanggaran ini berlalu tanpa tindakan. Harus ada yang berani melaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) setempat,” pungkasnya.***