Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

APBD Jadi Sorotan, Hibah Rp60 Miliar ke Kejati Dikaitkan dengan Polemik SMA Siger

Melda by Melda
Januari 28, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
APBD Jadi Sorotan, Hibah Rp60 Miliar ke Kejati Dikaitkan dengan Polemik SMA Siger

INSIDE POLITIK- Gelontoran hibah Rp60 miliar Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung kini berbuntut panjang. LSM PRO RAKYAT menilai kebijakan tersebut menjadi pemicu lahirnya pola pengelolaan anggaran yang ugal-ugalan, termasuk pemberian hibah kepada Yayasan SMA Swasta Siger yang diduga belum memenuhi syarat legalitas dan administratif.

Hibah Besar Dinilai Ciptakan Rasa Kebal Hukum

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa hibah pembangunan gedung kantor Kejati Lampung senilai Rp60 miliar telah menciptakan situasi penyimpangan anggaran yang bersifat akut dan sistemik. Dampaknya, menurut LSM ini, mulai terlihat dari keberanian Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan hibah kepada Yayasan SMA Swasta Siger yang belum memiliki izin operasional, belum terdaftar di Dapodik, dan baru berdiri pada pertengahan 2025.

BACA JUGA

Tiga Advokat Lawan Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara PT LEB Belum Jelas

Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Selasa (27/1/2026), di kantor LSM PRO RAKYAT, Pahoman.

“Setelah Kejaksaan Tinggi Lampung menerima hibah Rp60 miliar, kami melihat Pemerintah Kota Bandar Lampung makin ugal-ugalan dalam menggunakan anggaran negara. Kini hibah diberikan kepada lembaga pendidikan swasta yang bahkan belum punya izin operasional. Ini pelanggaran terang-terangan terhadap aturan hukum,” kata Aqrobin.

Diduga Langgar Banyak Regulasi

Aqrobin menyebut, pemberian hibah kepada SMA Swasta Siger bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298 ayat (5), Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 132 ayat (2), PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 34 ayat (1), Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 6 sampai 10 dan Pasal 28, serta Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik.

“Sekolah yang belum berizin, belum beroperasi resmi, bahkan belum masuk Dapodik sudah diberi hibah APBD. Pemerintah Kota seolah kehilangan kontrol karena merasa mendapat legitimasi setelah Kejati Lampung menerima hibah puluhan miliar,” ujarnya.

Laporan Dialihkan ke Kejagung

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung, melainkan langsung ke Kejaksaan Agung RI.

“Kami tidak mungkin melapor ke Kejati Lampung karena mereka sendiri penerima hibah Rp60 miliar. Ini jelas konflik kepentingan dan berpotensi menghilangkan objektivitas,” kata Johan.

Ia menilai, kasus hibah SMA Siger bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari rangkaian kebijakan yang menunjukkan pengabaian rambu hukum oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Setelah hibah raksasa ke Kejati, Pemkot seolah merasa kebal. Kini berani memberikan hibah ke yayasan SMA swasta yang belum sah secara hukum. Ini berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.

Empat Dugaan Pelanggaran Serius

LSM PRO RAKYAT mengidentifikasi sedikitnya empat dugaan pelanggaran serius. Pertama, hibah diberikan kepada lembaga yang belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar di Dapodik. Kedua, prosedur hibah APBD dinilai tidak memenuhi unsur urgensi, kelayakan, dan analisis manfaat. Ketiga, adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah. Keempat, hibah Rp60 miliar kepada Kejati Lampung dinilai menciptakan kebijakan permisif yang membuat pelanggaran lanjutan seolah aman dilakukan.

“Kami ingin menegaskan, tidak ada pejabat yang kebal hukum. APBD bukan uang pribadi yang bisa dipakai semaunya,” tegas Aqrobin.

Johan Alamsyah menambahkan, jika penegak hukum diam dalam situasi konflik kepentingan, maka masyarakat yang akan menjadi korban.

“Ini bukan soal siapa berkuasa, tapi bagaimana aturan ditegakkan. Jika aturan ditabrak dan dibiarkan, potensi korupsi terbuka lebar,” ujarnya.

LSM PRO RAKYAT memastikan akan menyiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung RI dan Presiden Prabowo Subianto dengan dua fokus utama, yakni dugaan pelanggaran hukum hibah Rp60 miliar ke Kejati Lampung dan dugaan pelanggaran penggunaan anggaran negara dalam hibah kepada Yayasan SMA Swasta Siger.***

 

Source: ALFARIEZIE
Tags: dugaan penyalahgunaan apbdhibah kejati lampunghibah pemkot bandar lampunglsm pro rakyatSMA Siger
Previous Post

Satu Langkah Menuju Profesionalisme, Lapas Kalianda Tambah Analis Keuangan

Next Post

Bappenas Tetapkan Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional

Related Posts

Tiga Advokat Lawan Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara PT LEB Belum Jelas
Bandar Lampung

Tiga Advokat Lawan Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara PT LEB Belum Jelas

Februari 4, 2026
Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027
Bandar Lampung

Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027

Februari 4, 2026
Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata
Bandar Lampung

Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata

Februari 4, 2026
BK DPRD Diminta Bersikap Tegas, Oknum Legislator Diduga Langgar Kode Etik
Bandar Lampung

BK DPRD Diminta Bersikap Tegas, Oknum Legislator Diduga Langgar Kode Etik

Februari 4, 2026
Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB
Bandar Lampung

Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB

Februari 4, 2026
Agroforestry Kakao Jadi Strategi Lampung Timur Hadapi Perubahan Iklim
Bandar Lampung

Agroforestry Kakao Jadi Strategi Lampung Timur Hadapi Perubahan Iklim

Februari 4, 2026
Next Post
Bappenas Tetapkan Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional

Bappenas Tetapkan Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional

SMA Siger Jadi Polemik, Pernyataan “Emang Salah?” Wali Kota Picu Reaksi Berantai

SMA Siger Jadi Polemik, Pernyataan “Emang Salah?” Wali Kota Picu Reaksi Berantai

Golkar Dukung Sikap Komisi III DPR, Tolak Polri di Bawah Kementerian

Golkar Dukung Sikap Komisi III DPR, Tolak Polri di Bawah Kementerian

Satu Huruf, Banyak Tafsir: Pernyataan Noel Bikin Parlemen Panas

Satu Huruf, Banyak Tafsir: Pernyataan Noel Bikin Parlemen Panas

Perebutan Pengaruh di Istana

Perebutan Pengaruh di Istana

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pegawai Komdigi Beking Judol, Roy Suryo: Nggak Waras!

Akui Banyak Jaksa Main Judi Online, Kejagung: Cuma Iseng aja

November 14, 2024
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Sugiono Bantah Disiapkan jadi Menteri Luar Negeri

September 13, 2024
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

PDIP Klaim Unggul Pilkada di 14 Provinsi dan 247 Kabupaten/Kota

Desember 2, 2024
Bupati Pringsewu Tanggapi Fraksi DPRD Terkait Pembentukan Dua Pekon Baru

Bupati Pringsewu Tanggapi Fraksi DPRD Terkait Pembentukan Dua Pekon Baru

Mei 15, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tiga Advokat Lawan Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara PT LEB Belum Jelas
  • Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027
  • Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata
  • BK DPRD Diminta Bersikap Tegas, Oknum Legislator Diduga Langgar Kode Etik

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In