INSIDE POLITIK – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam mempermudah akses layanan pertanahan melalui kegiatan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara yang digelar Kamis, 2 Oktober 2025, mendapat apresiasi tinggi dari aparat pekon, yang menilai program ini sangat membantu pemahaman mereka sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh sejumlah perwakilan aparat pekon dari berbagai wilayah di Kabupaten Pringsewu. Dalam kesempatan tersebut, BPN Pringsewu memberikan penjelasan teknis terkait tahapan pendaftaran tanah, persyaratan dokumen, hingga prosedur administrasi yang harus dijalankan masyarakat. Selain itu, aparat pekon juga diberi dorongan dan tips untuk menyampaikan informasi ini secara jelas dan efektif kepada warga di masing-masing pekon.
Sosialisasi ini dinilai sangat strategis, karena aparat pekon memiliki peran vital sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam urusan pertanahan. Mereka diharapkan mampu membimbing warga, menjawab pertanyaan, serta memastikan proses pendaftaran tanah berjalan lancar.
Wiludin, salah satu aparat dari Pekon Bulurejo, mengaku sangat terbantu dengan sosialisasi tersebut. “Alhamdulillah, saya menjadi lebih paham bagaimana cara mendaftarkan tanah agar mendapatkan sertipikat resmi. Sebelumnya saya cukup bingung, tapi sekarang tahap-tahapnya jelas dan bisa saya sampaikan ke masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa program PTSL sangat bermanfaat bagi warga, karena sertipikat tanah memberikan kepastian hukum dan rasa aman terhadap hak kepemilikan tanah. “Dengan adanya pendampingan BPN yang sabar dan ramah, masyarakat tidak lagi takut atau ragu untuk mendaftarkan tanah mereka,” tambah Wiludin.
Sementara itu, Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menyampaikan bahwa apresiasi dari aparat pekon menjadi motivasi tersendiri bagi pihaknya. Ia berharap semangat dan pemahaman yang diperoleh aparat pekon bisa diteruskan kepada masyarakat, sehingga partisipasi program PTSL semakin meningkat. “Kami ingin setiap warga Pringsewu mendapatkan haknya atas tanah yang mereka miliki secara sah dan terlindungi hukum,” kata Ulin Nuha.
Selain sosialisasi, BPN Pringsewu juga membuka sesi tanya jawab interaktif, sehingga aparat pekon dapat langsung menyampaikan kendala atau pertanyaan yang kerap muncul di lapangan. Metode ini dianggap efektif untuk memperkuat kapasitas aparat pekon dalam mendampingi masyarakat, sekaligus memastikan setiap tahap pendaftaran tanah berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa BPN Pringsewu tidak hanya fokus pada administrasi teknis, tetapi juga pada edukasi publik dan pemberdayaan aparat pekon sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Dengan program PTSL yang terus digalakkan, diharapkan masyarakat Kabupaten Pringsewu semakin mudah memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka, sekaligus menumbuhkan kesadaran pentingnya sertipikat tanah bagi keamanan aset dan masa depan keluarga.***