InsidePolitik—Pj Sekda Tulangbawang Haryanto Hasan diduga tak netral karena mengajak untuk memilih Cabup Qudrotul Ikhwan di Pilkada Tuba.
Sebelumnya, PJ Sekda Haryanto Hasan mengajak masyarakat memilih pasangan calon nomor urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.
Ketua DPD PEKAT-IB Kabupaten Tulangbawang Andri WK yang melaporkan dugaan ketidaknetralan Sekda Haryanto yang dipostingnya via facebooknya dan masuk ke dalam group internal pasangan calon bupati-wakil bupati tersebut.
Melalui Surat No. 898/PM.00.01/K.LA-09/11/2024 (8/11/2024), Bawaslu mengundang Andri WK guna memberikan keterangan pada Senin (11/11/2024), pukul 09.00 WIB, di Kantor Bawaslu Kecamatan Menggala, Tuba.
Andri WK sangat mengapresiasi respon cepat Bawaslu menindaklanjuti laporannya yang dikirim kepada Pj Gubernur Lampung Samsudin serta Bawaslu baik provinsi maupun kabupaten.
Tembusannya, Kemenpan RB, BKN, dan Kemendagri, katanya. Dia juga melampirkan bukti-bukti adanya ketidakpatuhan Sekda Tuba terhadap regulasi netralitas ASN tersebut,
Surat laporan kepada Pj Gubernur Lampung sebanyak delapan halaman yang ditembuskan ke Kemenpan RB, BKN, Kemendagri, BKD Provinsi Lampung, Bawaslu Lampung, DPP PEKAT-IB, dan DPW PEKAT-IB Provinsi Lampung tersebut
Diuraikan secara mendalam mengenai tatanan ketentuan perundang-undangan yang dilanggar oleh Sekda Tuba terkait netralitasnya sebagai ASN menghadapi pilkada 27 November mendatang.
Diungkapkan, hal yang terjadi di Pemkab Tuba, Pj Sekda yang anti kritik, serta sarat dengan kolusi dan nepotisme, membuat suasana pemerintahan menjadi tidak sehat.
“Sehingga, kami meminta untuk peninjauan ulang terhadap Pj Sekda yang diduga tidak netral dikarenakan hubungan pertalian saudara terhadap salah satu paslon yaitu Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.
Apabila terbukti ketidakpatuhan terhadap regulasi, maka Pj Sekda kami harapkan untuk diganti,” lanjut surat laporan DPD PEKAT-IB Tuba ke Pj Gubernur Lampung.
Andri WK, SH, menambahkan, calon wakil bupati nomor urut 2 yaitu Hankam Hasan merupakan saudara kandung dari Pj Sekda Tuba, Haryanto Hasan. Sedangkan tembusanKemenpan, BKN, dan DPP PEKAT-IB via pos tercatat.
“Kami berharap Pj Gubernur yang selama ini secara intens menyatakan netralitas ASN segera menindaklanjuti semata-mata untuk menjaga marwah ASN sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutur Andri WK.