Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

AFU Makin Diatas Angin, Rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Tak Bisa Dibuktikan

Meza Swastika by Meza Swastika
November 14, 2024
in Daerah
Putusan KPU Papua Barat Daya Belum Inkrah, AFU Berpotensi Lolos sebagai Cagub

Pasca Putusan MA, Abdul Faris Umlati Yakin Menang di Pilgub Papua Barat Daya

 

InsidePolitik–Posisi Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati (AFU) makin diatas angin, pasalnya rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya tak bisa dibuktikan.

BACA JUGA

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sebelumnya, Cagub PBD AFU dibatalkan pencalonannya oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya karena dianggap melakukan pelanggaran administrasi.

Kuasa hukum Abdul Faris Umlati Benediktus Jombang menjelaskan ihwal di balik keputusan pembatalan Abdul Faris umlati sebagai cagub.

“Jadi Bawaslu Papua Barat Daya terhadap pasangan calon gubernur AFU itu ada temuan terkait pergantian kepala distrik dan kepala kampung di Raja Ampat. Namun setelah kami teliti secara saksama bahwa ada perbedaan waktu yang dibuat dalam kajian oleh Bawaslu dan merekomendasikan kepada KPU,” tuturnya.

Benediktus menjelaskan rekomendasi Bawaslu dari Gakkumdu tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran administrasi.

“BawaslU lewat waktu 8 hari, harusnya kan 7 hari Dan dalam maksimal 14 hari dan sudah lewat 15 hari. Begitu jadi KPU juga Bawaslu juga dalam pengkajian itu hanya berdasarkan temuan penegak huum terpadu (Gakkumdu). Sementara gakkumdu sendiri di dalam keputusan mereka menghentikan kasus ini karena tidak terbukti bahwa calon Abdul Faris Umlati itu melakukan pelanggaran secara administrasi dalam pergantian kepala distrik dan kepala kampung di Raja Ampat,” ucapnya.

Kini, Abdul Faris Umlati telah mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung terkait pembatalan pencalonannya di pilgub Papua Barat Daya.

“Kami telah mengambil langkah hukum terkait putusan KPU Papua Barat Daya ke Mahkamah Agung untuk mengajukan permohonan. Karena menurut hemat kami apa yang dilakukan oleh KPU terlalu gegabah,” ungkap Benediktus.

Previous Post

BIKIN GADUH!UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil

Next Post

Presiden saja Tak Netral, Apalagi ASN…

Related Posts

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Juli 1, 2025
Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Daerah

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Juli 1, 2025
Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
Daerah

Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan

Juli 1, 2025
Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!
Daerah

Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

Juli 1, 2025
Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Dorong Pembangunan Terarah dan Partisipatif
Daerah

Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Dorong Pembangunan Terarah dan Partisipatif

Juli 1, 2025
PSHT Lampung Barat Silaturahmi ke Bupati Parosil, Teguhkan Komitmen Persaudaraan dan Dukungan untuk Pembangunan Daerah
Daerah

PSHT Lampung Barat Silaturahmi ke Bupati Parosil, Teguhkan Komitmen Persaudaraan dan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Juli 1, 2025
Next Post
Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit

Presiden saja Tak Netral, Apalagi ASN...

Daftar ke KPU Sumut, Bobby Janji 3 Tahun Beri Akses Layanan Kesehatan

Kerap Serang Edy Rahmayadi, Bobby Minta Maaf

Pegawai Komdigi Beking Judol, Roy Suryo: Nggak Waras!

Akui Banyak Jaksa Main Judi Online, Kejagung: Cuma Iseng aja

Nir-gejolak, Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo

Kasus Tom Lembong jadi Upaya Balas Dendam Politik

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Sudah Bikin Gaduh, Bawaslu Baru Usut Kasus Prabowo Dukung Lutfhi

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Abi Hasan Muan Punya Basis Kuat untuk Pimpin Golkar Lampung

Abi Hasan Muan Punya Basis Kuat untuk Pimpin Golkar Lampung

Oktober 21, 2024
Bazar Hewan Qurban Tanggamus 2025 Resmi Dibuka, Tawarkan 300 Kambing dengan Harga Mulai Rp2 Juta

Bazar Hewan Qurban Tanggamus 2025 Resmi Dibuka, Tawarkan 300 Kambing dengan Harga Mulai Rp2 Juta

Mei 20, 2025
Hari ini, Pasangan Arinal-Sutono Deklarasi

Hari ini, Pasangan Arinal-Sutono Deklarasi

Agustus 28, 2024
Cerita Puan ke Mega:IKN Sulit Air, Basuki Hadi Muljono Sebut Air Berfungsi Normal di IKN

PDIP Tetapkan Puan Maharani Calon Tunggal Ketua DPR 2024-2029

Oktober 1, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
  • Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
  • Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
  • Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In