Selasa, April 21, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Hapus Ketentuan Ambang Batas, Partai Gelora Protes MK

Meza Swastika by Meza Swastika
Agustus 22, 2024
in Nasional
Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Kesal, Wakil Ketua MK Saldi Isra Gebrak Meja di Sidang Pilkada Mimika

InsidePolitik–Partai Gelora protes keras terhadap sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas (threshold).

Sekjend Partai Gelora Mahfuz Sidik mengatakan Partai Gelora tak pernah mengajukan permohonan supaya MK membuat norma baru tentang syarat pencalonan berdasarkan komposisi daftar pemilih tetap (DPT).

BACA JUGA

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional

Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan

“Kemudian MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai. Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi,” kata Mahfuz.

Atas hal ini, Mahfuz menilai MK telah melakukan tindakan ultra petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon yakni pasal 40 ayat 1 UU Pilkada.

Ia menilai pengaturan norma baru oleh MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah justru menimbulkan ketidakpastian hukum baru.

“Menyikapi putusan MK tersebut yang kami nilai ultra petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera,” ujarnya.

Meski demikian, Partai Gelora menerima putusan MK tentang dihapusnya ketentuan di pasal 40 ayat 3 UU Pilkada yang mengatur pengusulan pasangan calon kepala daerah hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

“MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora,” kata dia.

Sebelumnya MK memutuskan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah partai yang ditetapkan MK untuk mengusung calon di Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen dari DPT.

Sementara aturan lama di UU Pilkada mengatur syarat pengusulan paslon di Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD sebesar 20 persen atau suara sah 25 persen.

Tags: dprdmkpartai gelora
Previous Post

Minta Maaf ke PBNU, Cak Imin Tak Berniat Hadiri Panggilan PBNU

Next Post

28 Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK

Related Posts

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional
Nasional

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional

April 7, 2026
Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan
Nasional

Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan

April 6, 2026
Politik Hukum dan Independensi Lembaga Negara
Nasional

Politik Hukum dan Independensi Lembaga Negara

April 5, 2026
 Politik pemilih cerdas
Nasional

 Politik pemilih cerdas

April 5, 2026
Politik Kekuasaan dalam Era Desentralisasi
Nasional

Politik Kekuasaan dalam Era Desentralisasi

April 4, 2026
Mengapa Taji
Nasional

Mengapa Taji

April 4, 2026
Next Post
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

28 Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK

Baleg DPR Bantah Isu Sewa Buzzer untuk Dukung Upaya Revisi UU Pilkada

VIRAL!Netizen Ramai Serukan Peringatan Darurat Sikapi Tindakan DPR yang Gagalkan Putusan MK

Baleg DPR Bantah Isu Sewa Buzzer untuk Dukung Upaya Revisi UU Pilkada

Ancam Pembangkangan Sipil, Koalisi Sipil Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU Pilkada

Masih Banyak Infrastruktur yang Belum Selesai, Jokowi Berpikir Ulang Berkantor di IKN

FANTASTIS!Menteri PUPR Sebut Biaya Pembangunan Infrastruktur Perumahan di IKN Tembus 8 T

Muktamar PKB Tandingan Akan Dihadiri Khofifah, Yenny Wahid hingga Mahfud MD

GP Ansor Gelar Apel Kesetiaan Bertepatan dengan Muktamar PKB di Bali

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Bunda Literasi Tanggamus Serukan Kolaborasi Nasional untuk Perkuat Gerakan Literasi

Bunda Literasi Tanggamus Serukan Kolaborasi Nasional untuk Perkuat Gerakan Literasi

Juli 8, 2025
Sinergi Pemerintah Daerah Dan Kejaksaan Lampung Utara Perkuat Tindak Lanjut Temuan BPK

Sinergi Pemerintah Daerah Dan Kejaksaan Lampung Utara Perkuat Tindak Lanjut Temuan BPK

Agustus 14, 2025
Daftar Nanti Malam, PDIP Putuskan Risma-Gus Hans Maju Lawan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Tim Risma-Gus Hans Klaim Unggul di Pilgub Jatim

Desember 1, 2024
Gerakan Pangan Murah 2025 di Tanggamus, Upaya Strategis Stabilisasi Harga dan Penekanan Stunting

Gerakan Pangan Murah 2025 di Tanggamus, Upaya Strategis Stabilisasi Harga dan Penekanan Stunting

Agustus 30, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba
  • Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?
  • Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Tipikor, Klaim Menang Perdata hingga PK
  • Перспективы использования зеркала сайта Мостбет в будущем

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In