Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Agustus 16, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan Banding Buat Harvey Moeis Idealnya 12 Tahun Penjara

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 30, 2025
in Nasional
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ternyata Pakai BPJS PBI untuk Orang Miskin

Putusan Banding Buat Harvey Moeis Idealnya 12 Tahun Penjara

 

InsidePolitik–Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai putusan banding buat Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT), seharusnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) dengan putusan ultra petita—atau melebihi tuntutan Jaksa Kejaksaan Agung yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara dalam proses banding.

BACA JUGA

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

“Menurut saya, hakim harus memberikan putusan di atas tuntutan penuntut umum (ultra petita). Besarnya putusan tergantung pada majelis hakim karena banyak variabel masalah lain dan orang yang terlibat,” ujar Hudi.

Hudi juga mengkritik putusan hakim tingkat pertama yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey. Menurutnya, vonis tersebut terlalu ringan, mengingat kasus korupsi yang melibatkan Harvey menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

“Dulu Edy Tanzil hanya korupsi Rp1,1 triliun tetapi dihukum berat hingga buron sampai saat ini, sedangkan yang sekarang ratusan triliun hanya dihukum ringan,” tegasnya.

Hudi menilai bahwa kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun menjadikan perbuatan Harvey sebagai kejahatan luar biasa. Ia bahkan menyebut hukuman mati pantas dijatuhkan sesuai dengan ketentuan maksimal dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, ancaman hukuman minimal adalah 4 tahun hingga hukuman mati. Jika penyalahgunaan wewenang terbukti, ancamannya mulai dari 1 tahun hingga hukuman mati. Hakim harus menjatuhkan putusan yang setimpal dengan tingkat kejahatan, karena Harvey dan rekan-rekannya adalah pelaku kejahatan yang luar biasa jahatnya,” jelasnya.

Di sisi lain, Hudi juga mengkritik tuntutan Jaksa Kejaksaan Agung yang hanya meminta hukuman 12 tahun penjara bagi Harvey. Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu rendah dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Menurut saya, tuntutan itu memang rendah. Banyak putusan korupsi dengan jumlah yang jauh lebih kecil tetapi hukumannya lebih berat dari Harvey. Karena itu, saya berharap hakim dapat memutus jauh di atas tuntutan penuntut umum agar tidak mencederai rasa keadilan rakyat, demi kesejahteraan bangsa Indonesia, dan untuk meningkatkan kredibilitas hukum Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyatakan pihaknya akan segera mengajukan banding atas vonis ringan 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis. Menurutnya, vonis tersebut mencerminkan ketimpangan hukum.

“(Alasan banding) pertama, putusannya terlalu ringan, khusus untuk pidana badannya,” ujar Sutikno kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/12/2024).

Sutikno juga mempertanyakan pertimbangan hakim yang hanya menitikberatkan pada peran pelaku, tanpa memperhatikan dampak kejahatan tersebut terhadap masyarakat, khususnya di Bangka Belitung.

“Dari situ terlihat bahwa hakim hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh perbuatan mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” tutupnya.

Previous Post

Kepala BGN ‘keukeuh’ Jadikan Serangga sebagai Menu Makan Bergizi Gratis

Next Post

Soal Menu Serangga di MBG, MUI: Hanya Belalang yang Halal, Selain itu Haram!

Related Posts

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
Nasional

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Agustus 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Nasional

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agustus 16, 2025
Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji
Mesuji

Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji

Agustus 16, 2025
Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad
Bandar Lampung

Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad

Agustus 16, 2025
Next Post
Tak Ada Susu di Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan Gerindra

Soal Menu Serangga di MBG, MUI: Hanya Belalang yang Halal, Selain itu Haram!

Emas Senilai Rp3,5 M Milik Inspektur Inspektorat Tulangbawang yang Dicuri Tak Tercatat di LHKPN

Emas Senilai Rp3,5 M Milik Inspektur Inspektorat Tulangbawang yang Dicuri Tak Tercatat di LHKPN

Manuver Aprozi Alam Jelang Musda Golkar, dari Konsolidasi AMPG Hingga Temui Alzier

Manuver Aprozi Alam Jelang Musda Golkar, dari Konsolidasi AMPG Hingga Temui Alzier

Petahana Eva-Deddy Daftar ke KPU Bandar Lampung

Atasi Banjir, Pemkot Bandar Lampung Bakal Gandeng 2 Kabupaten

Usai Demo Harga Singkong, Pabrik Tapioka di Lampung Tutup Berjamaah

Masalah Harga Singkong di Lampung, Mentan Panggil Seluruh Pihak ke Jakarta

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Khusus Lamtim, Tubaba dan Lambar, KPU Lampung Persilahkan Parpol Cabut Dukungan

September 1, 2024
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pj Gubernur Lampung Minta Semua Pihak Waspadai Penimbunan Barang Jelang Akhir Tahun

Oktober 11, 2024
Hari ini Nasib Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo Diputuskan DKPP

Hari ini Nasib Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo Diputuskan DKPP

September 2, 2024
Pekon Sedayu Gelar Tradisi Bersih Desa, Wujudkan Rasa Syukur dan Kebersamaan

Pekon Sedayu Gelar Tradisi Bersih Desa, Wujudkan Rasa Syukur dan Kebersamaan

Mei 12, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
  • Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In