Senin, April 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Hakim MK Marahi Kuasa Hukum KPU Jatim karena Tak Lengkap Berikan Data

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 18, 2025
in Daerah
Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Kesal, Wakil Ketua MK Saldi Isra Gebrak Meja di Sidang Pilkada Mimika

 

InsidePolitik–Hakim MK, Saldi Isra memarahi kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur karena tak lengkap dalam memberikan data saat lanjutan sidang gugatan Pilgub Jatim 2024.

BACA JUGA

Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar

Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman

Mulanya, dalam sidang itu KPU Jatim melalui kuasa hukumnya menilai pasangan calon nomor urut 3 Pilgub Jatim, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) tak memiliki kedudukan hukum dalam gugatan mereka ke MK.

Pasalnya, kata kuasa hukum KPU Jatim, Josua Victor, Risma-Gus Hans tak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara hasil rekapituasi untuk melayangkan gugatan.

Dalil itu disampaikan KPU dalam sidang lanjutan gugatan sengketa pilkada di MK untuk nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan pihak termohon dan terkait.

“Legal standing kami bacakan sedikit. Menurut termohon, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Josua dalam sidang.

“Ya sudah cukup, biar enggak usah dibacakan. Intinya kan tidak memiliki kedudukan hukum karena melewati angka ..,” jawab hakim MK Saldi Isra selaku pimpinan sidang di Panel 2.

“Kami akan mempertegas sedikit Yang Mulia,” timpal Josua.

“Enggak perlu. Yang lain,” sergah Saldi.

Dalam pokok permohonan, KPU melalui tim kuasa hukum menolak seluruh dalil yang dilayangkan Risma-Gus Hans. Menurut KPU, penetapan hasil Pilgub Jatim telah sesuai rekapitulasi tingkat provinsi yang memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

Meski begitu, Hakim konstitusi Saldi Isra meminta KPU untuk menjawab dalil pemohon terkait dugaan perolehan suara 100 persen Khofifah-Emil di total 94 TPS yang tersebar di sejumlah kabupaten kota.

“Begini, coba Bapak jawab, itu kan ada suara yang 100 persen untuk satu paslon. Itu ada di berapa TPS? Sekarang saya minta ke situ. Itu berapa TPS kejadiannya?” kata Saldi dengan nada meninggi.

“Dari yang didalilkan pemohon dalam permohonannya ada beberapa TPS …,” jawab kuasa hukum KPU, Josua Victor.

Namun, belum selesai menjawab Saldi buru-buru memotong pernyataan, “jadi lawyer itu harus correct, Pak”.

“Betul Yang Mulia. Cuma kami di sini karena tidak disebutkan secara spesifik, maka kami menanggapinya juga per dalil yang disampaikan,”

“Bukan. Ada 94 TPS yang dikatakan 100 persen itu. Coba Anda jelaskan. Apa bantahan KPU terkait dengan itu,” kata Saldi yang juga Wakil Ketua MK itu.

Namun, Tim Kuasa Hukum KPU tak bisa mengungkap data rinci soal dugaan penambahan suara 100 persen untuk Khofifah-Emil di sejumlah TPS. Termasuk surat form yang tidak ditandangani saksi Risma-Gus Hans di tingkat kecamatan.

Mereka menyatakan data soal itu baru bisa disampaikan kuasa hukum dari pihak Bawaslu. Menurut data Bawaslu, dari 38 kota, saksi Risma-Hans hanya memberikan tandatangan form daftar pemilih hanya di 17 kabupaten kota.

“Oke makasih. Ini kayaknya Bawaslu lebih bekerja dibanding KPU ini,” jawab Saldi.

Dalam pokok perkara, Risma-Gus Hans melalui kuasa hukumnya, Triwiyono menuding ada manipulasi suara di TPS. Dia mengklaim ada pengubahan data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda.

“Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 02 tetap signifikan,” kata Triwiyono.

“Pencoretan hasil suara paslon 03 untuk menurunkan angka suara, sehingga perolehan suara tidak sebenarnya,” sambung dia.

Previous Post

Bukan Orang Papua, 2 Cagub Papua Selatan Diadukan ke MK

Next Post

Mendagri Ungkap APBD Daerah Bakal Dipotong untuk Makan Bergizi Gratis

Related Posts

Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar
Bandar Lampung

Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar

April 20, 2026
Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman
Bandar Lampung

Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman

April 20, 2026
Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
Bandar Lampung

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

April 19, 2026
Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK
Bandar Lampung

Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

April 19, 2026
“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
Bandar Lampung

“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik

April 19, 2026
Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif
Daerah

Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

April 19, 2026
Next Post
Tak Ada Susu di Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan Gerindra

Mendagri Ungkap APBD Daerah Bakal Dipotong untuk Makan Bergizi Gratis

Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

Kuasa Hukum Jhon Richard-Marthin Ungkap Penggelembungan Suara di Pilkada Jaya Wijaya

Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit

BANDEL!23 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN

Kepala Badan Gizi Pastikan Makan Bergizi Gratis Dimulai 2 Januari 2025

Kasus Keracunan MBG di Sukoharjo, Kepala BGN Dipanggil Prabowo

WOW!Ada Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Perairan Tangerang, PIK 2?

TERLAMBAT!DPR Baru akan Ungkap Dalang Pemagaran Laut Pekan Depan

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Jose Mourinho di Benfica: Musim Krusial Menentukan Karier

Jose Mourinho di Benfica: Musim Krusial Menentukan Karier

Januari 4, 2026
TP. PKK, DWP, dan OPD Lampung Bagikan Takjil untuk Warga

TP. PKK, DWP, dan OPD Lampung Bagikan Takjil untuk Warga

Februari 27, 2026
Bupati Pringsewu Sambangi Sekolah, Sapa Siswa dan Tinjau Fasilitas Pendidikan

Bupati Pringsewu Sambangi Sekolah, Sapa Siswa dan Tinjau Fasilitas Pendidikan

April 21, 2025
Lampung-In Tembus 39 Ribu Pengguna, Pemprov Lampung Bersama JSC Siapkan Strategi Digital Tahun 2026

Lampung-In Tembus 39 Ribu Pengguna, Pemprov Lampung Bersama JSC Siapkan Strategi Digital Tahun 2026

Desember 5, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar
  • Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman
  • Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
  • Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In