Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Juni 6, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkot Bandar Lampung Ditenggat 30 Hari untuk Benahi TPA Bakung

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 31, 2024
in Daerah
Soal TPA Bakung, DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Segera Ambil Langkah Cepat

Pemkot Bandar Lampung Ditenggat 30 Hari untuk Benahi TPA Bakung

 

InsidePolitik–Pemkot Bandar Lampung diberi tenggat waktu 30 hari untuk membenahi TPA Bakung. Setelah sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel TPA Bakung.

BACA JUGA

Pemprov Lampung Siaga Hadapi El Nino, Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Komoditas Pangan

Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati
mengatakan, jika pengelolaan sampah di TPA Bakung harus dilakukan dengan metode sanitary landfill atau control landfill.

“Pemerintah kota diberikan waktu 30 hari untuk melakukan pembenahan pengelolaan sampah. Mereka bisa menguruk sampah dengan tanah atau langkah lainnya, sehingga ada penerapan metode sanitary landfill,” jelasnya.

Emil mengatakan jika pemerintah kabupaten/kota penting untuk menerapkan
pengelolaan sampah yang baik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah.

Langkah ini bertujuan untuk mendorong kabupaten/kota memperhatikan pengelolaan
sampah secara lebih serius demi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Dalam undang-undang tersebut, terdapat sembilan asas utama, yaitu tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi,” jelasnya.

Menurutnya, tujuan utama pengelolaan sampah adalah meningkatkan kesehatan
masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan memanfaatkan sampah sebagai sumber
daya yang bernilai.

Menurut Emil masih banyak TPA yang ada di Indonesia yang masih menggunakan
metode open dumping. Salah satu contoh di TPA Bakung, yang hingga kini masih
menggunakan metode open dumping.

“Sampah yang berasal dari rumah tangga tidak dipilah terlebih dahulu, sehingga
menimbulkan permasalahan seperti bau tidak sedap, lalat, air lindi, dan risiko
kebakaran,” kata dia.

“Padahal, sesuai amanat undang-undang, pengelolaan sampah idealnya dilakukan
dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik, lalu menutup sampah
dengan tanah secara berkala untuk mengurangi dampak negatif tersebut,” tuturnya.

Pemerintah juga menyoroti pentingnya izin lingkungan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk setiap TPA.

Di beberapa daerah di Indonesia, seperti Karawang, bahkan telah ada kasus hukum terkait pengelolaan TPA yang tidak sesuai aturan.

“Namun sudah ada sekitar 5 hingga 6 TPA yang telah beralih ke sistem control landfill. Langkah ini menjadi contoh positif yang diharapkan dapat diikuti oleh seluruh daerah lain,” jelasnya.

Pemerintah provinsi berharap agar perubahan pengelolaan sampah ini dapat disertai dengan perubahan budaya masyarakat.

Diharapkan, sampah yang masuk ke TPA sudah dikelola sejak di tingkat rumah tangga, sehingga pengolahan di TPA dapat dilakukan dengan lebih optimal dan berkelanjutan.

“Yang ada ini bisa kita kelola tapi dengan tahapan dan yang diharapkan berubah nya budaya kita jadi bukan sekedar TPA yang di kelola sehingga diharapkan yang masuk ke TPA itu sudah di kelola,” tutupnya

Previous Post

MEMALUKAN!Anggota DPRD Lamtim dari NasDem Digerebek Bersama Istri Orang

Next Post

Harga Singkong Masih Tak Jelas, Petani akan Datangi Pemprov Lampung

Related Posts

Pemprov Lampung Siaga Hadapi El Nino, Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Komoditas Pangan
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Siaga Hadapi El Nino, Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Komoditas Pangan

Juni 5, 2026
Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu
Daerah

Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu

Juni 5, 2026
Pesangon Pekerja Media Diduga Dipersulit, FSP ASPEK Siapkan Gugatan ke PHI
Bandar Lampung

Pesangon Pekerja Media Diduga Dipersulit, FSP ASPEK Siapkan Gugatan ke PHI

Juni 5, 2026
Di Balik Layar Televisi, Pensiunan Karyawan Masih Menanti Haknya
Bandar Lampung

Di Balik Layar Televisi, Pensiunan Karyawan Masih Menanti Haknya

Juni 5, 2026
Satu Napiter Dibebaskan, Lapas Kalianda Pastikan Proses Reintegrasi Berjalan Optimal
Daerah

Satu Napiter Dibebaskan, Lapas Kalianda Pastikan Proses Reintegrasi Berjalan Optimal

Juni 5, 2026
Program Prabowo Masuk Pelosok, Empat Jembatan Strategis Dibangun di Tanggamus
Daerah

Program Prabowo Masuk Pelosok, Empat Jembatan Strategis Dibangun di Tanggamus

Juni 5, 2026
Next Post
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Harga Singkong Masih Tak Jelas, Petani akan Datangi Pemprov Lampung

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ternyata Pakai BPJS PBI untuk Orang Miskin

Soal Vonis Koruptor Harvey Moeis, Prabowo Tantang Jaksa untuk Banding

Pegawai Komdigi Beking Judol, Roy Suryo: Nggak Waras!

PARAH!Setiap Hari 4 Juta Pengguna Internet di Indonesia Bermain Judol

Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Menag Usul Ongkos Haji yang Ditanggung Jemaah 65 Juta

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Vonis Harvey Moeis Terlalu Ringan, Prabowo Ancam Hakim

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Lampung Perkuat Desa Sadar HAM untuk Pelayanan Publik yang Inklusif

Lampung Perkuat Desa Sadar HAM untuk Pelayanan Publik yang Inklusif

April 22, 2026
Soal PT LEB, Dana PI Bukan Uang Negara dan Tidak Tunduk pada Pengelolaan Keuangan Negara

Didukung Semua Pihak, BUMD PT MUJ Sukses Kelola Dana Participating Interest 10 Persen

Desember 1, 2024
Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Soal Nasib Qomaru Zaman, KPU Metro Lamban

November 20, 2024

Drama Malut United Mereda: Imran Nahumarury Minta Maaf, Yeyen Tumena Terancam Jalur Hukum

Juni 26, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pemprov Lampung Siaga Hadapi El Nino, Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Komoditas Pangan
  • Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu
  • Pesangon Pekerja Media Diduga Dipersulit, FSP ASPEK Siapkan Gugatan ke PHI
  • Di Balik Layar Televisi, Pensiunan Karyawan Masih Menanti Haknya

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In