Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkot Bandar Lampung Pastikan TPA Bakung Sudah Sesuai Pengelolaannya

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 29, 2024
in Daerah
Petahana Eva-Deddy Daftar ke KPU Bandar Lampung

Atasi Banjir, Pemkot Bandar Lampung Bakal Gandeng 2 Kabupaten

 

InsidePolitik–Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan TPA Bakung sudah sesuai pengelolaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA

Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, setelah TPA Bakung disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami enggak ngerti ya kenapa dikasih plang seperti ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sudah bekerja maksimal, kesalahannya di mana kami tidak tahu. Pengelolaan TPA Bakung ini sudah berjalan sejak 1994,” ujar Eva Dwiana.

Wali Kota Eva juga menambahkan bahwa Pemkot Bandar Lampung telah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah.

“Nanti kami akan dipanggil oleh penyidik untuk mengetahui masalahnya. Kalau memang ada kesalahan, kenapa enggak diinformasikan dari dulu? Padahal komunikasi ke pusat sudah sering sekali,” tegasnya.

Menurut Eva, Pemkot Bandar Lampung telah berupaya maksimal untuk mengelola sampah secara baik, termasuk mencoba menggandeng berbagai investor. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan.

“Kami berupaya agar pengelolaan sampah ini bisa ditanggulangi dengan baik. Untuk investor juga sudah banyak kami coba gandeng, tapi semuanya nihil. Mungkin pemerintah pusat punya cara untuk melakukan pengelolaan, alhamdulillah,” lanjutnya.

Meski menghadapi penyegelan, Eva menyatakan bahwa Pemkot tetap siap bekerja sama dan menjalankan arahan dari pemerintah pusat.

“Kami siap berkoordinasi dan menjalankan apa yang diperintahkan. Untuk saat ini, aktivitas di TPA Bakung tetap berjalan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel TPA Bakung yang berada di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (28/12) dan dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

Plang tersebut bertuliskan “Peringatan Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup”.

Kemudian di bawahnya bertuliskan “Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah No. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagimana Telah Diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU,”

“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP),” tulis plang tersebut.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis kuning sebagai larangan untuk melintasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Menteri LH Hanif Faisol mengatakan, penyegelan ini dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan sampah sesuai amanat UU 18 Tahun 2008.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya menemukan bahwa TPA Bakung tidak menerapkan tiga tujuan pengelolaan sampah. Diantaranya meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

“Ketiga tujuan itu tidak saya lihat di TPA Bakung. Saya berkeyakinan semoga dalam waktu tidak terlalu lama, penyidik akan segera meningkatkan status menjadi penyidikan,” sambung dia.

Faisol menambahkan, kegiatan penyelidikan di TPA Bakung ini sudah memenuhi unsur-unsur penyelidikan untuk segera ditingkatkan ke proses lebih lanjut yakni, penyidikan.

“Artinya harus ada yang tersangka terkait dengan ini, ini sangat serius, karena masyarakat meminta kita untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia,” tegasnya.

Untuk sementara waktu, kegiatan operasional TPA Bakung sepenuhnya berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.

Previous Post

Zulhas Sesumbar lagi, Indonesia Tak akan Impor Bahan Pangan Mulai Tahun Depan

Next Post

MEMBANGKANG!Banyak Perusahaan di Lampung Masih Beli Singkong di Bawah Harga

Related Posts

Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti
Daerah

Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

Juli 2, 2025
Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Juli 1, 2025
Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Daerah

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Juli 1, 2025
Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
Daerah

Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan

Juli 1, 2025
Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!
Daerah

Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

Juli 1, 2025
Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Dorong Pembangunan Terarah dan Partisipatif
Daerah

Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Dorong Pembangunan Terarah dan Partisipatif

Juli 1, 2025
Next Post
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

MEMBANGKANG!Banyak Perusahaan di Lampung Masih Beli Singkong di Bawah Harga

Soal TPA Bakung, DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Segera Ambil Langkah Cepat

Soal TPA Bakung, DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Segera Ambil Langkah Cepat

Petahana Eva-Deddy Daftar ke KPU Bandar Lampung

Soal TPA Bakung, Kementerian Lingkungan Hidup Panggil Wali Kota Bandar Lampung

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Prabowo Panggil Ketum Partai KIM Plus

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK Pastikan Hindari Konflik Kepentingan di Sidang Gugatan Pilkada

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Bencana, Pastikan Upaya Rutilahu untuk Rumah Rubuh

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Bencana, Pastikan Upaya Rutilahu untuk Rumah Rubuh

Juni 17, 2025
Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Qomaru Zaman Akhirnya Penuhi Panggilan Gakkumdu Metro

Oktober 18, 2024
Edy Rahmayadi Gandeng Hasan Basri Sagala untuk Lawan Bobby, Ini Profilnya

Paman Bobby Nasution Lebih Memilih Berada Dibarisan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut

Oktober 6, 2024
Putri Zulkifli Hasan Kunjungi TPA Lubuk Kamal, Dorong Perbaikan Pengelolaan Sampah

Putri Zulkifli Hasan Kunjungi TPA Lubuk Kamal, Dorong Perbaikan Pengelolaan Sampah

Februari 7, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti
  • Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
  • Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
  • Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In