Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Juni 6, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Putuskan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Harus Digelar Serentak

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 19, 2024
in Nasional
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

 

InsidePolitik–MK memutuskan pelantikan kepala daerah daerah hasil pilkada harus digelar serentak di tanggal yang sama, termasuk, bagi daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA

Purbaya Sadhewa, Menteri From Hero To Zero Rezim Gemoy Doyan Joget Saat Kampanye

Jaringan Seluler dan Internet di Sumatra Berpotensi Terganggu Selama 12 Jam

Hal itu ditegaskan pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini seraya mengingatkan Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024.

Namun, terdapat pengecualian yang dibuat MK ihwal pelantikan serentak tersebut.

MK mengecualikan pelantikan serentak bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan MK dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serta faktor force majeure sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di MK,” kata Titi.

MK juga menegaskan soal pengecualian keserentakan pelantikan kepala daeah pada Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024.

Lewat putusan itu, MK mengibaratkan pemilihan dan pelantikan kepala daerah sebagai dua sisi koin yang sama dalam proses demokrasi.

Bagi MK, Pilkada Serentak 2024 sebagai sebuah desain baru dalam penataan struktur tata kelola pemerintahan secara nasional harus diikuti dengan pelantikan secara serentak.

Keserentakan kepala daerah juga berlaku bagi daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilihan, contohnya Pilkada Jakarta 2024.

Dia menegaskan pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, seharusnya dilantik setelah MK rampung menyidangkan semua perkara perselisihan hasil Pilkada 2024.

“Jadi harus menunggu sampai dengan adanya putusan MK yang menyatakan menolak atau tidak dapat diterima perkara perselisihan hasil pilkadanya,” kata Titi.

Previous Post

Muhammadiyah Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Gerus Kesejahteraan Masyarakat

Next Post

TikTok jadi Medsos Paling Banyak Penyebaran Informasi Hoaks di Pilkada 2024

Related Posts

Purbaya Sadhewa, Menteri From Hero To Zero Rezim Gemoy Doyan Joget Saat Kampanye
Nasional

Purbaya Sadhewa, Menteri From Hero To Zero Rezim Gemoy Doyan Joget Saat Kampanye

Mei 25, 2026
Jaringan Seluler dan Internet di Sumatra Berpotensi Terganggu Selama 12 Jam
Nasional

Jaringan Seluler dan Internet di Sumatra Berpotensi Terganggu Selama 12 Jam

Mei 23, 2026
Harga Oli Naik Dua Kali, Sales Sebut Base Oil Tertahan di Selat Hormuz
Nasional

Harga Oli Naik Dua Kali, Sales Sebut Base Oil Tertahan di Selat Hormuz

Mei 23, 2026
Renyah! Diduga Suara Sufmi Dasco Lepas, Sindir Prabowo dan Jokowi dalam Rapat Parlemen RI
Nasional

Renyah! Diduga Suara Sufmi Dasco Lepas, Sindir Prabowo dan Jokowi dalam Rapat Parlemen RI

Mei 22, 2026
Batal Lagi! Tempat Diskusi Film Pesta Babi Mendadak Dicancel, Panitia Tetap Jalan
Nasional

Batal Lagi! Tempat Diskusi Film Pesta Babi Mendadak Dicancel, Panitia Tetap Jalan

Mei 15, 2026
Kontroversi Film Pesta Babi, Ruang Diskusi Akademik Jadi Sorotan Publik
Nasional

Kontroversi Film Pesta Babi, Ruang Diskusi Akademik Jadi Sorotan Publik

Mei 15, 2026
Next Post
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

TikTok jadi Medsos Paling Banyak Penyebaran Informasi Hoaks di Pilkada 2024

Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit

Pemerintah Harus Bisa Pastikan Makan Bergizi Gratis Bebas dari Korupsi

Mendagri Sebut Tenaga Honorer di Daerah Jadi Bancakan Tim Sukses Kepala Daerah

Mendagri Soroti Anggaran Pencegahan Stunting yang Tak Efisien

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pengawasan Dana Kampanye Dinilai Masih Lemah, KAP Hanya Bekerja Berdasarkan Laporan

Nanda jadi Rebutan Dua Kader Gerindra di Pilkada Pesawaran

Lemah, KPU Pesawaran Belum Terima Laporan dari MK Soal Gugatan Nanda-Antonius

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Sakit Hati, Andi Widjajanto Disebut Punya ‘Kartu’ Iriana Jokowi

Januari 2, 2025
Ini Daftar 72 TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

KPU Bandar Lampung Cari Solusi untuk 2.362 Pemilih yang Belum Ubah Data Kependudukan

September 21, 2024
Saleh Asnawi Makin di Atas Angin

Lurah Pasar Madang Diduga Tak Netral, Kemana Bawaslu Tanggamus?

Agustus 25, 2024
Arinal Djunaidi Dikaitkan dengan Bisnis Migas PT LEB Tahun 2018

Arinal Djunaidi Dikaitkan dengan Bisnis Migas PT LEB Tahun 2018

Maret 31, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pemprov Lampung Siaga Hadapi El Nino, Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Komoditas Pangan
  • Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu
  • Pesangon Pekerja Media Diduga Dipersulit, FSP ASPEK Siapkan Gugatan ke PHI
  • Di Balik Layar Televisi, Pensiunan Karyawan Masih Menanti Haknya

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In