InsidePolitik–KPU Lampu menyebut penetapan Gubernur Lampung terpilih ditunda tahun 2025 menyusul adanya Peraturan MK Nomor 14/2024.
Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatakan hal ini lantaran tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2024.
Menurut Hermansyah, dalam peraturan tersebut disampaikan pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dimulai 3 Januari 2025.
Kemudian tahapan penyampaian salinan permohonan kepada termohon KPU dan bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota dilakukan pada 3-6 Januari 2025.
“Maka, penetapan calon terpilih juga dilakukan setelah adanya e-BRPK yakni di tahun 2025 mendatang,” katq Hermansyah.
Untuk diketahui, pada Pilgub di Provinsi Lampung, KPU Lampung telah mengesahkan perolehan suara Pilkada 2024 dalam rapat pleno rekapitulasi suara pada Sabtu (7/12/2024).
Hasilnya, Paslon nomor urut 1 Arinal Djunaidi-Sutono memperoleh suara sebanyak 691.076 suara.
Sementara Paslon urut 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebanyak 3.300.681 suara.
Hasil rekapitulasi KPU paslon nomor 2 unggul telak di 15 Kabupaten/kota se-Lampung.