InsidePolitik–5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pekanbaru diduga sengaja membakar dokumen yang terkait korupsi Pj Walikota Pekanbaru. KPK berjanji akan menindak kelima ASN tersebut.
Beredar informasi lima Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga membakar sejumlah dokumen sebanyak dua mobil pick-up, terkait kasus dugaan korupsi Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM).
Dikabarkan peristiwa ini terjadi pada Selasa (10/12/2024) lalu ketika tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengaku baru menerima informasi tersebut.
“Informasi adanya pihak-pihak yang disampaikan tadi, ada beberapa orang yang membakar dokumen ini saya belum dapatkan,” ujar Tessa.
Tessa menegaskan, apabila ditemukan cukup bukti terkait hal itu, tentu KPK tak segan untuk mempidanakan lima oknum ASN itu dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perintangan penyidikan.
“Kalau seandainya memang terdapat alat bukti yang cukup bahwa ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi penyidikan, maka dapat dikenakan Pasal 21,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tessa juga meminta masyarakat menyerahkan rekaman CCTV yang diduga merekam peristiwa pembakaran dokumen tersebut. Bukti itu akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
“Ya, silakan nanti diberikan (CCTV-nya), diserahkan kepada penyidik sehingga bisa dianalisa, dipelajari, dan ditindaklanjuti,” ucapnya.
KPK mengharapkan kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi dan bukti terkait peristiwa ini agar proses penyidikan berjalan optimal.
Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 21 lokasi di wilayah Pekanbaru, Jakarta, dan Depok sejak 5 hingga 12 Desember 2024.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM).
“Tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 12 rumah pribadi berlokasi di Kota Pekanbaru, 3 rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta 6 kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Risnandar, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila (NK) sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan untuk 20 hari pertama hingga 22 Desember 2024 guna penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.