Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Oktober 28, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

TAHAPAN PILKADA 2024 HAMPIR SELESAI!Ini Jadwal Pelantikan Pemenang Pilkada

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 12, 2024
in Nasional
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

 

InsidePolitik–Tahapan pilkada 2024 hampir selesai, berikut ini jadwal pelantikan pemenang pilkada.

BACA JUGA

Kebebasan Pers: Mengapa Terancam di Tengah Demokrasi?

Politik Kebebasan Pers: Penjaga Demokrasi atau Alat Kekuasaan?

Sebelum sampai ke tahap pelantikan, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, KPU akan menetapkan calon terpilih dan mengusulkan pengesahan pengangkatan bagi calon yang memperoleh suara terbanyak.
Namun, jika terdapat sengketa hasil pemilihan, proses ini harus menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah putusan MK diterima, KPU memiliki waktu paling lama lima hari untuk menetapkan calon terpilih.

Kemudian, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan tersebut.

Proses ini juga menyesuaikan penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan yang mungkin terjadi.

Jadwal Pelantikan Pemenang Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pemenang pilkada dilakukan sesuai jadwal berikut ini.

– Gubernur dan wakil gubernur: Pelantikan serentak dilaksanakan pada 7 Februari 2024.
– Wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati: Pelantikan serentak dilaksanakan pada 10 Februari 2024.

Tahapan pelantikan ini berlangsung 27 hari kerja setelah pengesahan pengangkatan calon terpilih untuk gubernur, dan 30 hari kerja untuk wali kota serta bupati.

Jadwal pelantikan pemenang Pilkada 2024 bisa mengalami perubahan jika terdapat perselisihan hasil pilkada yang belum selesai diputuskan oleh MK atau kondisi tertentu yang menyebabkan penundaan pelaksanaan pelantikan.

Namun, seluruh proses ini tetap mengikuti mekanisme yang telah diatur untuk menjamin kelancaran tahapan Pilkada 2024.

Previous Post

Ini Alur Gugatan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)

Next Post

Ustadz Adi Hidayat Bantah jadi Pengganti Miftah

Related Posts

Kebebasan Pers: Mengapa Terancam di Tengah Demokrasi?
Nasional

Kebebasan Pers: Mengapa Terancam di Tengah Demokrasi?

Oktober 27, 2026
Politik Kebebasan Pers: Penjaga Demokrasi atau Alat Kekuasaan?
Nasional

Politik Kebebasan Pers: Penjaga Demokrasi atau Alat Kekuasaan?

Oktober 26, 2026
Mengapa Kriminalisasi: Ketika Hukum Dipersepsikan Menekan Suara Publik
Nasional

Mengapa Kriminalisasi: Ketika Hukum Dipersepsikan Menekan Suara Publik

Oktober 25, 2026
Politik Demonstrasi: Mengapa Aksi Jalanan Masih Menjadi Pilihan Rakyat?
Nasional

Politik Demonstrasi: Mengapa Aksi Jalanan Masih Menjadi Pilihan Rakyat?

Oktober 24, 2026
Mengapa Rakyat Tolak: Memahami Suara Penolakan dalam Isu Kebijakan Publik
Nasional

Mengapa Rakyat Tolak: Memahami Suara Penolakan dalam Isu Kebijakan Publik

Oktober 23, 2026
Politik RUU Kontroversial: Mengapa Selalu Mengundang Pro dan Kontra?
Nasional

Politik RUU Kontroversial: Mengapa Selalu Mengundang Pro dan Kontra?

Oktober 22, 2026
Next Post
Ustadz Adi Hidayat Bantah jadi Pengganti Miftah

Ustadz Adi Hidayat Bantah jadi Pengganti Miftah

Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

Beda Pilihan di Pilkada Bulukumba, Belasan Makam Dibongkar

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Paslon Maximus-Peggi Sebut Banyak Kecurangan di Pilkada Mimika

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Sempat Bentrok Antar Pendukung, Rekapitulasi Pilgub Papua Pegunungan Dilanjutkan

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Gugat Hasil Pilgub Sumut, Tim Edy-Hasan Siapkan 83 Bukti Kecurangan

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Kasus KDRT Pringsewu Gegerkan Publik, Korban Alami Luka Parah

Kasus KDRT Pringsewu Gegerkan Publik, Korban Alami Luka Parah

Mei 12, 2026
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Pesibar Batasi Jumlah Tim Pendukung di Debat Kandidat

Oktober 25, 2024
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Ada 2 dari Papua Selatan, Ini Daftar 15 Hasil Pilgub yang Digugat di MK

Desember 13, 2024
Setelah Kejati Banding, Eks Komisaris PT LEB Divonis 6 Tahun, Dua Direksi 12 Tahun

Setelah Kejati Banding, Eks Komisaris PT LEB Divonis 6 Tahun, Dua Direksi 12 Tahun

Juli 30, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kopi Liwa Jadi Jalan Baru Kemandirian, Bapas Kotabumi Latih Klien Jadi Barista
  • Warga Laporkan Tanaman Mencurigakan, Polisi Temukan Dugaan Ganja di Ladang Katibung
  • Pantau Pilkakon Serentak 2026, Bupati dan Wabup Pringsewu Turun Langsung ke TPS
  • Sumbangan Masjid MTsN 1 Kalianda Naik Jadi Rp250 Ribu, Pengawasan Diminta
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In